Kejari Bireuen Tangkap R, Anak Yang Kabur Dari LPKS Rehabilitasi Narkoba Banda Aceh

  • Bagikan

Tabloidbnn.info –  Bireuen. Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen yang di pimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Firman Junaidi,.S.E.,S.H.,M.H. bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dibantu Tim Intelijen Kejari Bireuen melakukan penangkapan terhadap R yang berhadapan dengan Hukum yang melakukan Tindak Pidana Narkotika, anak R yang bertempat di rumah orang tuanya di Desa Cot Bada Barat Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, Selasa (14/1/2025).

Penangkapan terhadap R tersebut dilakukan berdasarkan penetapan hakim Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024 PN Bir, setelah R melarikan diri dari LPKS Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Dinas Sosial Aceh yang beralamat di Jl. Sultan Iskandarmuda No. 49 Banda Aceh pada tanggal 17 September 2024 lalu.

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, mengatakan kronologis kejadian perkara yang dilakukan oleh R, yakni, pada Kamis 25 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di dalam rumah Saksi MA (penuntutan terpisah), awalnya saat itu anak R sedang membuat Hp di ruang tamu rumah Saksi MA, tiba-tiba Saksi MA memanggil R untuk masuk kedalam kamar, selanjutnya anak R menuju ke dalam kamar dan Saksi MA mengatakan “hisap narkotika jenis sabu 2 (dua) kali” dan kemudian R mengambil bong lengkap yang sudah ada narkotika jenis sabu di dalam kaca pirex di atas kasur tempat tidur dan kemudian anak R membakar kaca pirex serta melanjutkan mengisapnya sebanyak 2 (dua) kali. Ujarnya

Sekira pukul 17.30 WIB, selesai menggunakan narkotika jenis sabu dengan bong yang lengkap tersebut anak R meletakkan kembali diatas kasur, anak R langsung keluar dari kamar menuju dapur untuk memasak nasi dan indomie rebus untuk R dan Saksi MA ikut makan, setelah selesai memasak nasi dan indomie rebus, kemudian anak R menghidangkan ke ruang tamu dan selanjutnya Anak R dan saksi MA memakannya sampai habis.

“Penangkapan terhadap R (Anak yang berhadapan dengan hukum) tersebut dilakukan setelah 3 kali pemanggilan oleh JPU, ini merupakan bukti komitmen Kejari Bireuen dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” Ungkapnya Munawal.

“Sekarang R di titip di Lapas Kelas II B Bireuen sambil menunggu penetapan jadwal sidang,” Pungkasnya Kajari Bireuen Munawal.(mz)

Penulis: MuzakkirEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *