Tabloidbnn.info.”SOFIFI 11 Februari , Penangkapan 420 kantong minuman keras ( cap tikus ) berhasil di amankan anggota polresta tidore bersama anggota polsek Oba Utara, giat penangkapan ini langsung di dampingi oleh Kanit Resmob Polresta Tidore Kepulauan Ipda Ahmad Syahmuddin Simatupang S.Tr.k.
Penangkapan ini di laksanakan di pos pemantauan Desa Kusu, Sofifi Kecamatan Oba Utara, kota Tidore Kepulauan.
Penangkapan 8 Karung minuman keras
Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, sekira pukul 06:20 WIT bertempat di pos Pemantauan Desa Kusu Kec.Oba Utara Kota Tikep di lakukan penangkapan 8 karung minuman Cap Tikus.
Kronologis kejadian: Hari Selasa 11 Februari pada pukul 06:20 Wit anggota yang melaksanakan piket mencurigai satu unit mobil Dump Truck warna kuning Nomor TNKB DG 8057 XY , yang melintas dan di berhentikan di Pos Pemantauan Desa Kusu dan di laksanakan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan anggota piket mendapati minuman Keras ( Cap Tikus ) sebanyak 8 karung yang di kemas dalam kantong plastik sebanyak 420 kantong plastik, barang tersebut di ambil di Desa Baru Kec. Ibu Kab. Halmahera Barat di bawa ke Desa Lelilef untuk di jual.
Delapan karung minuman keras capĀ tikus di kemas dalam kantong plastik sebanyak 420 kantong plastik ini jika di rupiahkan sebesar Rp 21.000.000, kalau dikalikan satu kantong yang harganya Rp 50.000, sedangkan harga pasaran yg biasa di jual di weda atau lelilef berkisar Rp 100.000 sampai Rp 150.000 per kantong.
Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Oba Utara dan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ipda ahmad menyampaikan bahwa minuman keras ( cap tikus ) berdampak buruk bagi penggunanya, miras ini adalah salah satu penyebab gangguan keamanan dan tindak pidana apabila telah mengkonsumsinya dan telah di pengaruhi oleh minum beralkohol jenis ( cap tikus ).
Ipda ahmad menghimbau kepada semua masyarakat yang berada di bawah aturan hukum polresta tidore kepulauan agar dapat melaporkan apabila ada yang menjual atau ingin menyelundupkan minuman keras / minuman alkohol dalam wilayah hukum polsreta Tidore Kepulauan agar bisa di tindak sesuai hukum yang berlaku jelas Ipda Ahmad sebagai Kanit Resmobdi bawah bimbingan bapak Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol YURY NURHIDAYAT S.IK. M.H.