Tabloidbnn.info | Bartim – Eksekutif dan Legislatif lakukan rapat terkait Rancangan peraturan daerah (Raperda) pengelolaan limbah yang menjadi point penting untuk pertumbuhan daerah secara khusus di kabupaten Barito Timur, Senin (17/02/2025).
Hal tersebut sebelum dibahas oleh masing-masing Fraksi pendukung dewan yang diusulkan oleh pihak Eksekutif, sehingga disepakati dan dibahas bersama untuk dapat ditetapkan Perda pengelolaan limbah di kabupaten Barito Timur.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bartim, Mardianto beserta anggota legislatif. Turut dihadiri oleh pihak Eksekutif yang diwakili Asisten I Setda Bartim, Ari Panan dan anggota beserta jajarannya.
Usai rapat, Wakil ketua I saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa pada rapat Paripurna tersebut pihaknya bersama Eksekutif telah mendengarkan kesimpulan dari enam Fraksi pendukung dewan hingga nantinya menunggu jawaban dari pihak Eksekutif.
“Dari seluruh fraksi pendukung dewan yang ada di kabupaten Barito Timur semua mendukung, namun nanti kita bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk bagaimana cara pengelolaan yang baik sehingga nanti limbah-limbah kita ini tidak mencemari lingkungan,” ucap Mardianto.
Politisi dari Partai berlambang Banteng tersebut menjelaskan dibentuknya Perda tersebut sangatlah penting, karena nanti menjadi acuan untuk melakukan segala kegiatan berkaitan dengan limbah.
“Maka oleh karena itu di kesempatan hari ini kita melakukan Paripurna sehingga nanti kita akan mendengarkan jawaban Kepala daerah, sehingga nanti kita akan merumuskan bersama supaya tingkat limbah yang ada di kabupaten Barito Timur itu bisa dikelola dan dilakukan perbaikan pengelolaannya,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Mardianto, maka oleh karena itu nanti dari seluruh fraksi akan mencermati apa-apa saja yang harus dlakukan berkaitan dengan kepentingan masyarakat kita dan kepentingan pemerintah kita yang ada di kabupaten Barito Timur.
Selain itu, Mardianto mengungkapkan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum Perda tersebut ditetapkan guna menjalankan Perda yang menyentuh langsung terhadap masyarakat seperti Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 20 Tahun 2024 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Untuk itu makanya nanti kita akan bersama-sama dengan pemerintah untuk mensosialisasikan dulu, karena masyarakat kita ini jangan selalu ditindak kalau belum disosialisasi. Karena barangkali mereka belum tahu, maka oleh karena itu kita perlu sosialisasi dengan seluruh warga kita itu supaya mereka memahami bagaimana kita mengatasi limbah-limbah,” ungkapnya.
Menurut Mardianto, limbah adalah musuh besar, dimanapun di tempat-tempat lain juga sama sehingga perlu dibuat Perda terkait limbah atau sampah.
“Nanti kita bersama-sama mengawal dengan pemerintah daerah, dengan seluruh RT/RW di mana kita akan turun, nanti kita akan sampaikan kepada masyarakat kita cara membuang limbah yang baik dan di tempat yang sudah ditentukan sehingga nanti limbah-limbah ini tidak mencemari lingkungan,” terang Mardianto.
Dirinya juga mengingatkan, setelah adanya Perda dan menyampaikan sosialisasinya terkait limbah atau sampah kepada masyarakat. Maka bila terjadi pelanggaran yang sudah diatur dalam Perda, akan diterapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau kita tidak disiplin bagaimana kita bisa melakukan yang terbaik, kalau kita semua disiplin mungkin itu akan gampang kita lakukan. Ini menjadi catatan kita karena setiap Perda itu kan konsekuensinya jelas harus ada, maka oleh karena itu ini memang yang utama sangat penting itu kita sosialisasikan dulu baik itu dengan CSR pihak perusahaan atau pihak manapun karena barangkali mereka belum tahu bahwa ini ada Perdanya,” tuturnya.
Mardianto juga menegaskan bahwa hal tersebut kewajiban sebagai anggota DPRD mendorong pemerintah dan bersama-sama menyampaikan sosialisasinya dengan pihak-pihak terkait berkaitan dengan Perda.
“Maka oleh karena itu itu harapan kita supaya nanti jangan Perdanya ada namun tidak dijalankan,” pungkasnya. (td/cy)