Tabloidbnn.info. Sofifi. “Menjelang bulan suci Ramadan,a Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin Memperketat Gerbang Masuk minuman keras ( cap tikus).”
Situasi pelaksanaan Tugas Piket Pos Pengawasan dan Pemeriksaan Desa Kusu pada hari rabu tanggal 19 Februari 2025, pada pukul 05. 00 WIT telah diamankan satu unit kendaraan roda 4 jenis pick up suzuki carry dengan nomor kendaraan DG 8456 NB mencoba mengelabui petugas dgn membawa kusen pintu dgn rumput jarum, setelah di adakan pemeriksaan ternyata pengendara mobil pick up suzuki carry membawa minuman keras jenis Cap Tikus yg di kemas dalam kantong sebanyak 50 kantong, miras tersebut dibawa dari Kao Kabupaten Halmahera Utara..
Rencananya minuman keras jenis cap tikus tersebut akan diedarkan di Desa Lelief Kabupaten Halmahera Tengah.
Jumlah barang bukti sebanyak 50 kantong miras jenis cap tikus ini biasanya di jual dengan harga Rp 150.000 per kantongnya di Weda ataupun Lelilef.
Saat ini, pemilik beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin menghimbau kepada seluruh masyarakat yang termasuk di dalam wilayah hukum kota Tidore Kepulauan agar dapat melaporkan apabila mengetahui dan melihat oknum oknum yang menjual atau menyelundupkan minuman keras di wilayah hukum kota Tidore Kepulauan terlebih khusus kota Sofifi dan sekitarnya, agar dapat di laporkan dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Ipda Suherlin juga menghimbau agar memasuki bulan suci ramadhan polsek Oba Utara akan lebih memperketat ruang gerak minuman keras di daerah Tidore Kepulauan, terlebih khusus di pos pos penjagaan yang ada.