Tabloidbnn.info Palangkaraya Kalteng. Satpol PP Palangka Raya menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) pada Jumat 28/02/2025 malam.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan terkait jam operasional THM selama bulan suci Ramadhan.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto, menyasar 13 tempat hiburan malam. Namun, dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan 9 THM yang tetap beroperasi, meskipun seharusnya tutup sejak malam pertama Ramadan.
Dari ke-13 lokasi yang menjadi sasaran razia, masih ada 9 THM yang beroperasi, hal ini terjadi karena adanya perbedaan persepsi mengenai penetapan hari pertama Ramadhan, mamun setelah diberikan pemahaman semuanya dapat disampaikan dengan baik ujar Berlianto.
Berlianto menegaskan, razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum di Kota Palangka Raya, serta Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025,yang mengatur operasional usaha hiburan umum selama bulan Ramadan dan Idul fitri.
Dalam surat edaran walikota kota Palangkaraya tersebut, pemerintah telah menetapkan aturan terkait jam operasional usaha hiburan malam, kafe, coffee shop, restoran, rumah makan, serta kedai makan dan minum, agar dapat menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dan shalat tarawih terang Berlianto.
Ia juga berharap, seluruh pemilik usaha hiburan malam, dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadan, serta menunjukkan sikap toleransi kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah.
Kami menghimbau seluruh pelaku usaha, untuk menaati aturan operasional selama Ramadan, ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk penghormatan dan toleransi terhadap saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa, tegas Berlianto.
Satpol PP Palangka Raya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan, secara berkala guna memastikan seluruh tempat hiburan malam, mematuhi aturan yang telah ditetapkan, Jika masih ditemukan pelanggaran maka pemerintah tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas, sesuai peraturan yang berlaku tutup Berlianto.