67 Ribu Ha Kebun Kelapa Sawit di Kotawaringin Timur Dimulai Penyitaan

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Sampit,  Kalteng, Tim satgas penertiban kawasan hutan (PKH) yang dikomandoi oleh Jenderal Bintang Dua, Jaksa dari Kejaksaan Agung RI, pemasangan plang penyitaan perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan sudah mulai dilakukan Jum’at 07/03/2025.

Pemasangan plang penyitaan itu, turut disaksikan langsung oleh Kajari Kotim, asisten I Setda Kotim, Ketua DPRD Kotim, Dandim 1015/sampit, dan kepala PN Sampit.

Pemasangan plang tanda sitaan negara tersebut, menandakan jika penertiban di kawasan hutan terhadap sejumlah perusahaan di Kotim ini mulai dilakukan.

Sebagai informasi, tim satgas terdiri dari unsur TNi, Polri, Jaksa, ini sejak awal pekan lalu sudah melakukan pemetaan di wilayah Kotim, setelah sebelumnya juga di kabupaten Seruyan.

Sebelumnya kementerian kehutanan RI mengidentifikasi sekitar 65 Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit, termasuk salah satunya koperasi di kabupaten Kotim diduga menggaraf kawasan hutan secara ilegal, dan lahan umah di garaf diperkirakan mencapai 66 ribu hektare.

Penyegelan pemasangan plang oleh tim satgas tersebut, berdasarkan keputusan menteri kehutanan no 36 tahun 2025, yang di terbitkan 6 Febuari 2025 dan di tanda tangani langsung menteri menhut RI Raka Juli Antoni, antara perintah presiden RI Prabowo Subianto, Perpres no 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Lebih lanjut, adapun total yang di ajukan dari Kotim mencapai 301, 989 hektare, dengan status permohonan berproses seluas 236,ribu hektare dan di tolak 66,180 hektare, karna tidak memenuhi kriteria pasal UU Cipta Karya.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *