AKBP Trisna Safari Yandi : Aceh Tamiang: Telah Memiliki 13 Desa Bersinar

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Sedikitnya ada 13 Desa Bersih Narkoba (Bersinar) yang telah dibentuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang terhitung sejak 2019 – 2025.

Hal itu disampaikan sampaikan oleh Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi SE., SH. saat membuka kegiatan Forum Komunikasi P4GN dengan tema Desa Bersinar Sebagai Pilar Ketahanan Masyarakat Aceh dari Bahaya Narkoba di Aula Setdakab Aceh Tamiang. Rabu (11/06/2025).

Dalam laporannya, AKBP Trisna Safari Yandi, S.E., S.H., menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program desa bersinar, berbagai capaian dan tantangan yang telah dihadapi sehingga BNNK Aceh Tamiang telah berhasil membentuk desa bersinar.

Dijelaskannya, sejak 2019 – 2025 pihaknya sudah membentuk 13 Desa bersinar dengan rincian di 2020 ada 1 Desa, 2021 ada 2 desa, 2022 ada 3 Desa, 2023 ada 2 desa, 2024 ada 2 desa dan 2025 ada satu Desa.

Ke 13 Desa Bersinar tersebut menjadi pilot project yang ditetapkan oleh BNN RI di Kabupaten Aceh Tamiang yang melatarbelakangi implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto pada poin ketujuh yaitu memperkuat reformasi politik hukum dan demokrasi serta memperkuat kecerdasan dan pemberantasan korupsi data.

Kemudian tingginya potensi penyalahgunaan narkoba di wilayah pedesaan, pentingnya menjaga jihad ini melalui deteksi di tingkat desa yang, perlunya kolaborasi serta dukungan lintas sektor dan sumber pendanaan desa untuk keberhasilan program P4GN di kabupaten.

Alhamdulillah BNNK Aceh Tamiang telah mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah melalui sidang paripurna di riang sidang utama gedung DPRK Aceh Tamiang pada 15 April 2025, saat ini Qanun P4GN Kabupaten Aceh Tamiang sudah sah sejak 16 Mei 2025 dan sudah berlaku di Kabupaten Aceh Tamiang, tegasnya.

Selain itu, BNNK Aceh Tamiang bersama Polres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H., telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka dukungan dan kolaborasi guna mensukseskan program P4GN di Bumi Muda Sedia”, tambahnya.

Kemudian untuk kasus narkotika sepanjang tahun 2022 – 2024 telah berhasil mengungkap dan menangani 274 kasus narkotika, serta terjadinya angka perceraian disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga diakibatkan faktor ekonomi dan narkotika sejumlah 1.171 jiwa mencapai 82%.

AKBP Trisna menilai bahwa kondisi seperti ini perlu adanya dukungan dari Pemerintah Pusat terkhususnya Anggota Komisi III DPR RI Dr. H.M. Nasir Djamil, M.Si., dalam mewujudkan program Desa Bersinar dan Sekolah Bersinar di Kabupaten Aceh Tamiang”, pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Anggota Komisi III Dr. H.M. Nasir Djamil, M.Si., Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Armia Pahmi, Kejari Aceh Tamiang, Kodim 0117/Atam yang mewakili, Kapolres Aceh Tamiang yang mewakili, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Kapala Kesbangpol.

Ketua Mahkamah Syariah Kuala Simpang, Unsur Forkopimda Aceh Tamiang, unsur Forkopimcam Aceh Tamiang, Datok Penghulu melalui Sekdes Desa Bundar, Intervensi berbasis masyarakat Alur cucur, Desa Kota Lintang, Desa Perdamaian, Desa Alur Manis, Forum Kecamatan Kota Kualasimpang, insan Pers dan para tamu undangan.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *