Ilustrasi
Tabloidbnn.info.Timika,– Fakta yang memilukan terungkap dari tragedi penyanderaan yang disertaian di kawasan Kali Wania, Jalan Poros Timika–Kuala Kencana, Kabupaten Mimika PapuaTengah, Minggu (24/5/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika dan dicatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/550/V/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 24 Mei 2026 pukul 21.55 WIB.
Dalam laporan tersebut, terungkap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disebutkan, dua korban sebut saja Bunga dan Mawar bersama keluarga pergi ke lokasi Kali Wania untuk berenang pada Minggu sore sekitar pukul 17.30 WIT.
Saat tiba di lokasi, sekitar 16 orang tidak dikenal (OTK) keluar dari semak-semak sambil membawa senjata tajam berupa parang dan panah. Para kemudian pelaku menghadang kendaraan yang menyebabkan korban dan keluarganya.
Para pelaku selanjutnya mengerumuni kendaraan dan mengambil sejumlah barang milik korban dan keluarga.
Dalam laporan tersebut disebutkan, kedua korban kemudian dipisahkan dan dibawa masuk ke sebuah rumah kosong oleh para pelaku.
Korban Bunga diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh enam orang pelaku, sementara korban Mawar diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku lainnya. Sehingga total 9 pria yang melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Setelah kejadian itu, korban kedua keluar dari rumah kosong dan melarikan diri. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut. Hingga kini para pelaku penyanderaan dan penipuan belum ditangkap.
Terkait laporan licik, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menjelaskan hal itu masih di dalami. “Korban masih trauma belum bisa dimintai keterangan,” ujar Kapolres melalui pesan WhatsApp pada Kamis (28/5) pagi.
Buntut dari kejadian tersebut, polisi sudah memasang papan larangan bagi warga Mimika untuk mandi di Kali Wania, karena lokasi itu rawan dirancang dan membahayakan.
Naifnya, papan larangan sempat dirusak. Kini polisi sedang menelusuri keterkaitan pelaku perusakan yang telah berhasil ditangkap dan kelompok penjahat seksi di lokasi tersebut.(red)













