Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa petugas Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolsek Heri Siswoyo, S.H., melakukan mediasi perdamaian pencurian sepeda motor pada Sabtu malam, (26/10/2024).
Perdamaian tersebut dilaksanakan antara korban IR(41) warga Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan MP(28) warga Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang merupakan kakak kandung dari pelaku AR.
Berdasarkan keterangan korban IR bahwa pada Jumat sore, (25/10/2024), korban bersama mertuanya pergi memancing di sungai dan memarkirkan sepeda motor skuter metiknya ditepi jalan di Desa Masukau, Tabalong.
Kemudian pada malam harinya, korban mendapat telepon dari temannya yang menanyakan dimana korban memarkirkan skuter metiknya, dan korban pun kembali ke tempat dimana dia memarkirkan skuter metiknya dan mendapati skuter tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Korban dan warga baru berhasil menemukan pelaku menjelang tengah malam, dan kemudian menyerahkannya ke polsek Murung Pudak.
Dari keterangan MP yang merupakan kakak kandung pelaku AR, bahwa AR pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Banjarmasin kurang lebih selama 1 bulan yang dikuatkan dengan melampirkan surat rawat inap sesuai hasil dari pemeriksaan RSJ Sambang Lihum pada tanggal 14 Maret 2024.
Kedua pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan musyawarah atau kekeluargaan mengingat pelaku AR memiliki riwayat gangguan mental kejiwaan yaitu sering pergi meninggalkan rumah tanpa pamit dan suka mengambil barang milik orang lain termasuk mengambil uang milik orang lain, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)