Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa
Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., mengamankan seorang pria HAR(40) di sebuah rumah di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Kamis sore, (29/05/2025).
HAR(40), Warga Desa Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kota Waringin Timur (Sampit), Kalimantan Tengah, diamankan usai dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Jumat subuh, (09/05/2025).
Pelaku HAR dilaporkan oleh Korban berinisial RUS(48), warga Desa Pataro, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang saat itu sedang pindahan barang ke kota Samarinda, Kalimanatan Timur.
Kejadian bermula pada Kamis (08/05/2025), korban yang akan pindah ke kota Samarinda ditawari pelaku untuk mengantar sampai ke tujuan dengan mobil travel yang sudah dipesan pelaku, sekaligus membawa barang pindahan milik korban.
Kemudian pada Jumat subuh, (09/05/2025), sesampainya korban di Mesjid Kelua, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, untuk beristirahat, korban keluar dari mobil sedangkan pelaku masih berada didalam mobil.
Namun saat korban beserta keluarganya mau melanjutkan perjalanan, pelaku sudah tidak ada lagi berikut mobil rental yang dibawa pelaku, korbanpun menunggu hingga sore, namun pelaku tidak kunjung datang dan nomor telepon pelaku tidak aktif lagi, korban yang mengalami kerugian sekitar 18 juta rupiah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut saat ini pelaku HAR sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang turut disita berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku HAR, 1 buah skuter metik warna hitam beserta STNK, Surat-surat berharga berupa ijazah, rapot, surat nikah dan Kartu Keluarga serta perabotan rumah tangga berbagai jenis, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (Hapase)