Bejat, Seorang Pria Di Tabalong Gauli Anak Tiri Sejak Kelas 5 SD Hingga Hamil 7 Bulan

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku IH(31) merupakan seorang ayah yang tega gauli anak tirinya sejak korban masih duduk dikelas 5 SD sampai berusia 12 tahun, hingga hamil 7 bulan.

Hal tesebut dilakukannya sejak tahun 2023, namun korban lupa tanggal dan bulannya yang pada saat itu korban hanya bedua dengan pelaku dirumah mereka, sedangkan ibu korban masih keluar rumah.

Petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., kemudian mengamankan pelaku IH dikediamannya pada Sabtu sore, (24/05/2025) dengan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak atau Kekerasan Seksual Sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (3) UU.RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU.RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Peristiwa berawal saat pelaku mendekati korban dan mengajak berhubungan badan yang sempat ditolak oleh korban, namun pelaku berkata *”DIAM”*, yang menyebabkan korban takut melihat ekspresi marah di wajah pelaku akhirnya menyerah saat pelaku menyetubuhinya.

Korban mengaku saat dirinya mengeluh kesakitan, mulutnya dibekap dengan tangan oleh pelaku agar suaranya tidak didengar oleh tetangga.

Kemudian pada Senin pagi, (19/05/2025), usai pelaksanaan upacara bendera dihalaman sekolah, wali kelas korban yang curiga dengan kondisi korban menanyakan apa yang telah dialami korban sehingga dalam beberapa minggu terakhir setiap upacara bendera hari Senin korban selalu pingsan.

Korbanpun menceritakan hal yang telah dialaminya kepada wali kelasnya, mendengar hal tersebut pihak sekolah memanggil ibu korban untuk mendengarkan pengakuan korban yang menerangkan bahwa pelaku melakukan persetubuhan kepadanya sekitar 3 hingga 4 kali dalam sebulan dan terakhir dilakukan pada pagi hari di bulan Desember 2024.

Kemudian Ibu korban membeli alat tes kehamilan dan terkejut ketika mengetahui korban dalam kondisi hamil.

Tak terima anak kandungnya mendapat perlakuan tidak senonoh dari seorang pria yang adalah ayah tirinya, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong.

Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini pelaku IH sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang disita berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku IH, 1 lembar Akta Kelahiran Korban, 1 lembar sweater berwarna belang hijau putih dan 1 (satu) lembar legging dengan warna belang hitam-putih, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (Hapase)

Penulis: Hapase
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *