Bupati Bengkalis Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Dan BPD Kecamatan Rupat-Rupat Utara.

  • Bagikan

Tabloidbnn.Info| Bengkalis – Bupati Bengkalis menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan mada jabatan Kepala Desa dan BPD Kecamatan Rupat – Rupat Utara sesuai dengan Undang-undang tentang Desa.Dimana didalam Undang-undang tersebut masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Ada pun Kepala Desa yang diperpanjang dengan masa jabatan nya dari dua Kecamatan yaitu.
Kepala Desa Parit Kebumen, Sabaruddin.S.Ag. Kecamatan Rupat.
Kepala Desa Sungai Cingam, Jamil.S.PdI, Kecamatan Rupat.
Kepala Desa Teluk Lecah, Ali Nasikin.S.PdI, Kecamatan Rupat.
Kepala Desa Pangkalan Nyirih, Mursalin.S.PdI, Kecamatan Rupat.

Kepala Desa Tanjung Medang, Saipul., Kecamatan Rupat Utara. Kepala Desa Suka Damai, Abdul Aris.S.Pd, Kecamatan Rupat Utara. Kepala Desa Tanjung Punak, Asri Ismail, Kecamatan Rupat Utara. Kepala Desa Kadur, Jaironi.S.Sos., Kecamatan Rupat Utara.

Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa BPD yang diperpanjang kan, masa jabatan Kecamatan Rupat 12 Desa, Kecamatan Rupat Utara 8 Desa.

Untuk BPD Desa di Kecamatan Rupat.
BPD Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, BPD Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, BPD Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, BPD Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat.
BPD Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat, BPD Desa Pancur Jaya, Kecamatan Rupat, BPD Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, BPD Desa Pangkalan Pinang, Kecamatan Rupat, BPD Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat, BPD Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat dan BPD Desa Makeruh,Kecamatan Rupat.

Untuk BPD Desa Kecamatan Rupat Utara.
BPD Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, BPD Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, BPD Desa Hutan Ayu, Kecamatan Rupat Utara, BPD Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, BPD Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara,
BPD Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara dan BPD Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.

Kegiatan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan, Kepala Desa dan BPD ini.
Dilaksanakan Kamis(12/09/2024), bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Rupat, sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam penyerahan SK perpanjangan masa jabatan, Kepala Desa dan BPD ini dihadiri. Bupati Bengkalis Kasmarni.S.Sos.,M.MP., Plt DPMD Kabupaten Bengkalis, Camat Rupat Hariadi.S.Sos.,M.Si., Camat Rupat Utara. Seluruh Forkopincam Kecamatan Rupat-Rupat Utara.
Para Kepala Desa dan BPD yang diperpanjang masa jabatan nya.

Sambutan Bupati Bengkalis Kasmarni.S.Sos.,M.MP, pada pengukuhan masa jabatan Kepala Desa dan BPD menyampaikan. Kepada Kepala Desa dan BPD jadikan, perpanjangan masa jabatan ini, untuk mengabdi kepada masyarakat. Dan agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, ucap Bupati Bengkalis.

Jangan jadikan perpanjangan masa jabatan ini, sebagai ruang bertentangan dengan regulasi. Nanti nya akan berujung dengan permasalah hukum, jelas Bupati.

Mari kita bersama menjalankan tugas dan fungsi, mau itu Kepala Desa dan BPD sebagai mana UU tentang Desa dan peraturan yang berlaku.
Bersama kita wujudkan pembangunan, agar tercapai Kabupaten Bengkalis Bermarwah Maju dan Sejahtera,pungkas Bupati Bengkalis.

Dilanjutkan dengan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada Kepala Desa dan BPD,oleh Bupati Kasmarni.S.Sos.M.MP.
Acara perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD,Kecamatan Rupat-Rupat Utara berjalan aman lancar dan kondusif.(Tarmizi).

Penulis: TarmiziEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *