Bupati Nduga Resmikan Puskesmas dan SD Krepkuri, Warga Harap Pelayanan Dasar Tetap berjalan

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Nduga – Yoas Beon Bupati Nduga melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Distrik Krepkuri, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, sekaligus meresmikan pembangunan Puskesmas dan Sekolah Dasar (SD) Krepkuri sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan dasar bagi masyarakat di wilayah pedalaman.(23/05/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati kabupaten Nduga, unsur tokoh masyarakat, aparat distrik, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta masyarakat Distrik Krepkuri yang menyambut agenda tersebut dengan antusias.

Peresmian fasilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan itu dilakukan langsung oleh Bupati Nduga sebagai simbol dimulainya operasional dua fasilitas publik yang selama ini sangat dibutuhkan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Nduga menegaskan bahwa pembangunan sektor kesehatan dan pendidikan merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah yang harus dirasakan hingga ke distrik-distrik terpencil. Ia menyebut, kehadiran Puskesmas dan SD di Krepkuri diharapkan mampu menjawab keterbatasan akses layanan dasar yang selama ini menjadi persoalan masyarakat pegunungan.

“Pemerintah daerah hadir untuk memastikan masyarakat di distrik terpencil juga memperoleh hak yang sama dalam bidang kesehatan dan pendidikan,” ujar Bupati dalam sambutannya di hadapan warga.

Peresmian fasilitas tersebut dinilai menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong pemerataan pembangunan di Kabupaten Nduga, khususnya di wilayah yang selama ini menghadapi tantangan infrastruktur, akses transportasi, dan keterbatasan pelayanan publik.

Secara hukum, pembangunan dan penyediaan layanan pendidikan serta kesehatan memiliki landasan kuat dalam konstitusi negara. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan hidup sejahtera. Selain itu, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan pelayanan dasar, termasuk sektor kesehatan dan pendidikan, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat Distrik Krepkuri berharap peresmian tersebut tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi benar-benar diikuti dengan penyediaan tenaga medis, guru, fasilitas belajar, obat-obatan, serta perhatian berkelanjutan dari pemerintah daerah agar pelayanan publik dapat berjalan maksimal.

Kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Nduga ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memperlihatkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan manusia di Papua Pegunungan, terutama di daerah-daerah yang selama ini masih minim akses layanan dasar negara.(Erwin).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *