Bupati Sukamara Sidak Tempat Hiburan Malam dan Peredaran Miras Ilegal

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.  Sukamara. Menanggapi banyaknya laporan masyarakat bupati Sukmara H. Masduki bersama satpol PP lalukan sidak ketempat-tempat hiburan malam dan perdagangan minuman keras (miras) tanpa izin, Selasa 06/05/2025.

Setibanya di lokasi tempat hiburan malam atau karaoke, rombongan bupati H. Masduki di dampingi satpol PP Sukamara, nampak terlihat para pelaku usaha ilegal tersebut berdialog langsung kepada bupati.

Bupati menegaskan, apabila tempat-tempat hiburan malam atau karaoke, dan perdagangan miras tanpa izin di wilayah Kabupaten Sukamara ini
tidak segera ditutup, maka ia akan membawa masalah ini secara hukum.

Saya menghimbau dan memerintahkan, untuk kegiatan malam yang mengundang keresahan masyarakat ini, akan segera ditutup tegas bupati.

Sebagai informasi pada tahun 2019 lalu, tempat tempat lokalisasi di wilayah Kabupaten Sukamara ini sudah di tutup total oleh pemkab, dan penutupan itu merupakan realisasi program pemerintah kementerian sosial (Kemensos)RI, yang menginginkan indonesia bebas dari tempat tempat lokalisasi protitusi.

Lebih kurang tiga tahun berlalu, ternyata eks lokalisasi Simpang Kenawan dan Sarang tersebut, saat ini kembali beroperasi secara ilegal.

Baru-baru ini media Tabloidbnn,  menelusuri kedua eks lokalisasi tersebut, malam itu disebuah jalan yang menghubungkan beberapa desa perbatasan Sukamara, Lamandau, Kotawaringin Barat mulai terdengar suara musik para pengunjung asyik berkaraoke di temani Para PSK dan minuman, keras (miras).

Hal yang sama juga terdengar, suara musik saling bersautan dari bangunan tempat karaoke lainnya, dan banyak terlihat para PSK lagi duduk santai sambil menunggu tamu, dan jumlahnya dalam satu tempat karaoke bisa menjadi lebih kurang puluhan PSK pantauan awak media ini.

Awak media ini mencoba bertanya kepada salah satu PSK, untuk tarif kencan dipatok 300,400,500 sedangkan pelanggan yang ingin bermalam tarifnya lebih mahal dari itu, jika para tamu hanya ingin ditemani karaoke atau sekedar minum-minuman Rp 100 ribu per jam katanya.

Meski demikian, tempat praktik protitusi berkedok warkop ini, satpol PP selaku aparat penegak peraturan daerah (perda), tidak bisa melakukan penertiban karena adanya peraturan baru tidak seperti dulu, dengan adanya UU yang mengatur satpol PP tidak boleh lagi masuk keranah urusan penertiban, yang berkaitan dengan protitusi karna bertentangan dengan KUHP tentang perizinan.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *