Tabloidbnn.info| Bireuen – PEMILU 2024 hampir di depan mata. Pemerintah dan partai politik bersiap menyambut momen tersebut. Untuk mengantisipasi penyebaran berita bohong atau hoaks Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen menggelar sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Media Cetak dan Elektronik di Kabupaten Bireuen. Rabu, (21/08/2024).
Media sosial merupakan salah satu cara untuk menyebarkan berbagai macam informasi, benar atau salah, bohong maupun jujur. Berita bohong atau hoaks menjadi penyebaran informasi yang paling cepat, dampak penyebaran berita bohong dapat mengakibatkan perpecahan antarwarga di negara Indonesia.
Sosialisasi tersebut digelar di Kantor Panwaslih Bireuen, dengan menghadirkan narasumber Hamdani, SE.,MSM yang merupakan dosen Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) dan yang di ikuti puluhan wartawan media cetak dan elektronik di Kabupaten Bireuen.
Dalam pemaparannya, Hamdani mengatakan perkembangan berita hoax saat ini mengalami perkembangan yang sangat cepat dan luas dan mempunyai peran penting dalam mencegah hoax pada pilkada yang mendatang.
Lanjutnya katanya dosen PNL, Masyarakat bisa saat ini dapat mengakses berbagai macam jenis informasi di berbagai media dengan mudah yang menyebabkan hal itu bisa bernilai positif maupun negatif. Informasi dari tiupan angin berita hoax yang saat ini keberadaannya sulit untuk dibedakan antara berita yang benar dan berita aliasnya palsu. Ujarnya.
“Berbagai macam jenis informasi yang diakses justru menjadikan masyarakat mudah tertipu dengan kabar berita yang, dipicu oleh semakin maju dan berkembangnya teknologi informasi serta juga era digitalisasi di berbagai sektor kehidupan yang mempengaruhi aktivitas manusia dalam berinteraksi dengan menggunakan internet.
“Perkembangan teknologi yang tidak disertai dengan kesiapan literasi digital bagi penggunanya tidak lepas dari fenomena hoax, Terlebih dalam menghadapi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang akan datang”. Pesannya lagi Pimpinan Redaksi Juang News ini
“Tentu kita lebih mengedepankan baik melakukan pencegahan, untuk melakukan pencegahan itu kita lebih mengedepankan edukasi, upaya-upaya sosialisasi kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik”.
Dengan menangkal berita hoax jelang menghadapi Pemilu nanti, pihaknya berupaya membangun koordinasi dan sinergi dengan kebersamaan pers untuk melawan hoax antara lain tidak memojokkan salah satu partai politik yang tentu dapat mengganggu proses jalannya demokrasi, Maka dengan pendekatan serta memperkuat kewaspadaan dini demi terciptanya Pemilu Serentak yang aman, damai dan bermartabat pada tahun 2024. Pungkasnya Hamdani.
Sebagai informasi, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong. Pelaku yang menyebarkan informasi bohong terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Panwaslih Bireuen Agusni, SP., M.Si didampingi komisioner Panwaslih Bireuen Muzammil, S.Pd dan Desi Safnita, M. Sos.
Dalam sambutannya Agusni yang merupakan agenda sosialisasi menjelang Pilkada Serentak pada 27 Nopember 2024 mendatang, sekaligus menjadi ajang silaturahmi dengan rekan-rekan media liputan Bireuen,” Ungkap Agusni. (mz)