Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong baru AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa pada Rabu pagi, (14/08/2024), Petugas Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolsek Iptu Suwito mengamankan 3 pria berinisial YNT(32) dan ZA(28) warga Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Tabalong, serta RH( 28) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Ketiganya diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana.
Peristiwa berawal pada Rabu dini hari, (14/08), di salah satu sumur minyak milik PT. Pertamina di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, petugas pengamanan internal yang sedang melaksanakan patroli melaporkan kehilangan Kabel dengan panjang sekitar 4 meter, jenis NYFGbY ukuran 3×70 SQmm.
Petugas jaga yang menerima laporan kemudian menuju lokasi kejadian dan saat diperjalanan bertemu dengan 3 orang mencurigakan yang saat diberhentikan dan diperiksa ditemukan 1 buah linggis, 1 buah gergaji besi dan 1 buah cangkul yang disimpan didalam karung.
Pelapor yang menerima kuasa dari PT. Pertamina merasa keberatan karena mengalami kerugian sebesar 6,8 juta rupiah yang kemudian membawa ketiganya ke pos jaga untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Murung Pudak beserta beberapa barang bukti yang ditemukan.
Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga pelaku YNT, ZA dan RH saat ini sudah diamankan di Polsek Murung Pudak beserta barang bukti yang turut disita berupa 1 buah linggis dengan panjang kurang lebih 45 centimeter, 1 buah gergaji besi warna hijau biru, 1 buah cangkul, 1 buah karung dan 2 buah skuter metik warna hitam dan warna putih biru.
Sedang 2 pelaku lainnya yang diduga membawa barang bukti kabel yang telah dicuri saat ini masih dalam pencarian, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)