Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Dalam upaya meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, pemerintah pusat telah menetapkan delapan program nasional yang menjadi prioritas di tahun 2025 mendatang.
Kebijakan pemerintah pusat dalam penetapan delapan program nasional tersebut, tentu sangat berdampak terhadap perubahan nilai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik di seluruh daerah, salah satunya di Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Zein, kepada wartawan di Karang Baru Rabu, (25/9/2024).
Dijelaskannya, DAK merupakan dana yang bersumber dari APBN untuk dialokasikan kepada daerah tertentu.
Alokasi anggaran ini, bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, kata Muhammad Zein.
Setiap tahunnya pemerintah Pusat menganggarkan DAK Fisik dan Non fisik dengan merujuk kepada tema Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Nasional yang disusun berdasarkan prioritas pembangunan nasional.
“Untuk tahun 2025 Pemerintah Pusat mengusung tema akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan delapan program prioritas nasional,” sebutnya.
Berdasarkan tema ini kebijakan DAK Fisik dan Non Fisik tahun 2025 kemudian dibagi menjadi dua kategori, DAK Tematik dan DAK Reguler.
DAK tematik Fisik tahun 2025 difokuskan pada pengentasan permukiman kumuh terpadu (PPKT) dengan sasaran meliputi air minum, sanitasi, perumahan dan permukiman.
Sementara untuk DAK Fisik Reguler difokuskan untuk pendidikan termasuk perpustakaan, kesehatan termasuk KB, air minum, sanitasi, jalan, irigasi dan perlindungan perempuan dan anak,” ungkap Zein.
Sedangkan untuk DAK Non Fisik, difokuskan kepada bantuan operasional, tunjangan guru, pengembangan perpustakaan bidang pendidikan dan bantuan operasional, bantuan operasional KB serta perlindungan perempuan dan anak.
Sehingga, perubahan kebijakan ini berdampak terhadap penerimaan DAK Fisik Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya dari Rp 134.862.335.000 menjadi Rp. 48.734.106.000.
“Artinya penerimaan DAK Fisik Kabupaten Aceh Tamiang berkurang sebesar Rp 86.128.229.000 atau dengan persentase sebesar minus 64 persen,” terangnya.
Namun hal berbeda terjadi pada penerimaan DAK Non Fisik. Jika dibanding dengan tahun 2024, penerimaan DAK Non Fisik Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025 justru meningkat 16 persen dari Rp 133.847.694.000 menjadi Rp155.780.930.000.
Muhammad Zein, menegaskan secara garis besar penurunan penerimaan DAK Fisik Tahun 2025 terjadi di seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Ia menilai, ada beberapa faktor yang menyebabkan nilai turun, di antaranya tidak dibukanya menu usulan kegiatan di aplikasi Pengusulan DAK (Krisna Bappenas).
“Atau telah terpenuhinya target pembangunan dan sasaran pada tiap-tiap kategori bidang,” ungkap Kepala Bappeda itu.