Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa petugas Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolsek Iptu Heri Siswoyo, S.H., pada Rabu sore, (16/10/2024), mengamankan seorang pria berinisial MS(40), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban RRO(28), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Menurut keterangan korban, pada Rabu sore, (25/09/2024), disamping sebuah bangunan toilet umum di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, saat korban sedang membersihkan sampah di toilet tersebut, tanpa sepengetahuan korban, pelaku datang mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya dan langsung menusukan kearah pinggang kiri korban sebanyak 1 kali.
Ketika pelaku akan menusukkan kembali senjata tajamnya, korban yang mengalami luka tusuk dibagian pinggang sebelah kiri dan luka goresan ditangan bagian siku kiri tersebut langsung lari untuk menyelamatkan diri.
Pelaku yang sempat melarikan diri usai menganiaya korban, akhirnya berhasil diamankan disebuah rumah di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Berawal seminggu sebelum penganiayaan terjadi, pelaku melihat korban dibawah pengaruh minuman beralkohol yang membuatnya teringat kejadian lama saat pelaku dihadang dan dilempar batu oleh korban.
Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras akhirnya mencari keberadaan korban, dan saat menemukan korban, pelaku tanpa berpikir panjang langsung menusukkan pisaunya ke tubuh korban.
Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak beserta barang bukti berupa 1 lembar kaos oblong bermotif loreng yang terdapat bercak darah dan robek pada bagian belakang dan 1 bilah pisau dengan panjang kurang lebih 19 Centimeter, bergagang terbuat dari plastik warna biru, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)