Di tuntut Bebas Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur, Jaksa Bireuen Ajukan Kasasi

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan upaya hukum ajukan kasasi terhadap putusan bebasnya terdakwa pelecehan seksual anak di bawah umur, di Desa Ara Bungong Kecamatan Peudada kabupaten setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Jadi, SH, MH Mengatakan melalui (SIARAN PERS PR- 129/L.1.21/Dsb.4/09/2024), Terdakwa inisial MBY (76th) diputuskan bebas berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor: 3/JN/MS/2024/MS.Bir yang dibaca oleh Hakim di muka sidang Mahkamah Syar’iyah Bireuen pada tanggal 24 September 2024.

JPU Kejari Bireuen baru menerima salinan putusan perkara tersebut pada hari Kamis 26 September 2024. Setelah menerima salinan putusan bebas tersebut JPU langsung menyatakan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Terdakwa MBY dituntut oleh JPU Kejari Bireuen karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur inisial Sf (15 Tahun) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kejadian pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa MBY terjadi pada tanggal 16 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa yang terletak di Desa Ara Bungong Kec. Peudada Kab. Bireuen, terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam rumah terdakwa lalu terdakwa memberikan handphone milik terdakwa kepada korban untuk bermain.

Selanjutnya korban diajak oleh terdakwa masuk ke dalam kamar tidur terdakwa lalu terdakwa membuka rok dan celana dalam yang dikenakan korban dan terdakwa memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan/vagina korban sehingga mengakibatkan selaput dara korban robek arah pukul 2,5 dan pukul 8 dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Kabupaten Bireuen.

Bahwa pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban telah dilakukan sebanyak 3 kali diantaranya 2 kali di lakukan di rumah terdakwa dan 1 kali di gubuk pada sebuah kebun, pada waktu yang berbeda-beda.

Korban merupakan anak dengan keterbelakangan mental (borderline devective)/ IQ rendah sebagaimana hasil keterangan pemeriksaan psikologi yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Kabupaten Bireuen.(mz)

Penulis: MuzakkirEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *