Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., pada Kamis sore, (26/09/2024), mengamankan 3 pria berinisial PI(30) warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai dan IY(29) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak serta RW(30) warga Desa Garunggung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Ketiga pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e jo 56 KUHPidana.
Berdasarkan keterangan pelapor SU(43) yang mendapat kuasa pihak perusahaan, bahwa pada Rabu dini hari, (18/09/2024), personil pengamanan perusahaan mendapat laporan warga bahwa disamping rumahnya di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong telah lewat 1 buah mobil pick up memasuki kebun karet miliknya.
Personil pengamanan perusahaan yang mendapat laporan warga, selanjutnya memeriksa kebun karet dan menemukan 1 buah mobil pick up milik pelaku yang didalam bak terdapat besi bekas.
Setelah ditelusuri kemudian ditemukan kembali 2 buah gerobak dorong yang salah satunya berisi besi bekas yang diduga milik salah satu perusahaan pertambangan batubara yang lokasi penumpukannya berada tidak jauh dari lokasi penemuan.
Pelaku yang mengetahui perbuatannya telah diketahui petugas, akhirnya melarikan diri dengan tidak sempat membawa besi bekas yang menyebabkan kerugian materiil perusahaan sekitar 4,5 juta rupiah.
Polisi yang mendapat laporan dari perusahaan, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku PI disebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, dan pelaku mengaku melakukan perbuatannya bersama-sama dengan pelaku IY dan RW yang juga diamankan Kelurahan Pembataan, dengan lokasi berbeda.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti berupa 3 lembar KTP atas nama ketiga pelaku, 78 lembar per daun bekas, 35 buah equalizer spacing short, 13 buah equalizer spacing long, 3 buah bearing bekas, 4 buah camshaft bekas, 1 buah adjust torgrod bekas, 1 buah pin fitwheel, 2 buah gerobak dorong warna merah, 1 buah mobil pick up warna putih dan 1 buah skuter metik warna hitam, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)