Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan Polisi menerima laporan Informasi melalui telepon layanan 110 tentang adanya transaksi narkoba didekat sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., langsung merespon cepat dengan melakukan penyelidikan, dan pada Jumat siang, (21/03/2025), petugas melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi berada ditepi jalan sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta.
Ketika didekati dan dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu yang disimpan didalam kotak rokok.
Dengan bukti tersebut, pria berinisial MA(28) warga Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Dari pelaku MA disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 4,16 gram dan 1 buah kotak rokok warna putih hijau.
Pelaku MA mengakui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI untuk diedarkan kembali.
Dari pengakuan MA Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., kemudian langsung mendatangi lokasi yang ditunjukkan pelaku MA di Hulu Sungai Tengah pada Jumat sore, (21/03/2025), dan berhasil mengamankan pelaku RI ditepi jalan desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Untuk menjalani proses hukum Pelaku RI(30) yang merupakan warga Desa Madang, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,78 gram, 1 bungkus bekas plastik kemasan warna hitam dan 1 buah handphone warna hitam, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)