Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., pada Senin siang, (02/09/2024) mengamanatkan 2 pria warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, berinisial RAD(32) dan ARB(35).
Keduanya diamankan terkait dugaan peredaran Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Petugas yang mendapat laporan warga bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu disebuah pondok di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi lokasi dimaksud.
Kedua pelaku yang berada didalam pondok tersebut tidak dapat mengelak lagi ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah tas berwarna hitam berisi 25 paketan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diakui adalah milik mereka berdua.
Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut keduanya sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang disita berupa 25 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,02 gram, 2 buah bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan.
Barang bukti lainnya berupa 2 buah pipet kaca, 1 buah tempat bekas minyak rambut warna biru, 1 buah buku catatan, 2 buah handphone warna hijau dan putih, 1 buah tas warna hitam serta uang tunai sejumlah 1 juta 50 ribu rupiah, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)