Diduga..Tak Terima Istri Temannya Diganggu, FAJ(31) Tusuk Korban Dengan Sajam

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., pada Rabu dini hari, (11/06/2025), disebuah pos jaga di Desa Sei Anyar, Kecamatan Banua Lawas, mengamankan seorang pria FAJ(31) yang sempat buron dan mengaku melarikan diri ke Samarinda, Kaltim, usai melakukan penganiayaan terhadap RM.

Diamankannya FAJ terkait adanya laporan dari BAR (63) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, dengan dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak pelapor berinisial RM(36).

Tindak pidana penganiayaan tersebut bermula saat kawan pelaku berinisial HIP curhat kepada pelaku bahwa dirinya merasa terganggu dan menduga korban telah mengganggu istrinya.

Selanjutnya pada Kamis malam, (14/11/2024), usai kumpul-kumpul dengan temannya, HIP dan FAJ pulang, namun ditengah perjalanan HIP mengajak pelaku FAJ mendatangi kediaman korban di Keluarahan Pulau, Kecamatan Kelua, dan HIP menyerahkan sebilah senjata tajam kepada pelaku FAJ, pelaku FAJ yang merasa berempati terhadap HIP mengiyakan ajakan tersebut.

BAR yang ketika itu berada dikediamannya bersama korban mendengar ada yang menggedor pintu rumah, kemudian korban yang diikuti oleh ibunya dibelakang menuju kearah pintu.

Ketika korban membuka pintu, tiba-tiba pelaku FAJ menusukkan sebilah senjata tajam kearah korban yang mengenai bagian paha kiri korban, setelah itu pelaku dan HIP langsung kabur meninggalkan korban.

Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini pelaku FAJ sudah diamankan di Polres Tabalong dengan barang bukti yang disita berupa 2 lembar surat Visum Et Repertum, sedangkan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku masih dalam pencarian, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (Hapase)

Penulis: HapaseEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *