Dilaporkan Warga Bawa Sabu, Pria 35 Tahun Dibekuk Polisi Tabalong

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa pada Selasa sore, (08/10/2024), petugas Satresarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., mengamankan seorang pria berinisial RUD(35) warga Desa Mantuil, Kecamatan  Muara Harus, Tabalong.

Berawal laporan warga bahwa Pelaku RUD sering melakukan transaksi narkoba, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat memasuki sebuah komplek perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong.

Saat diamankan, ditangan pelaku terdapat gumpalan tisu yang terjatuh, dan ketika diperiksa didalam gumpalan tisu tersebut ditemukan 5 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang diakui oleh pelaku adalah miliknya

Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut pelaku RUD sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang turut disita berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 24,28 gram, 1 lembar tisu, uang tunai sebesar 200 ribu rupiah, dan 2 buah handphone warna biru.

Pelaku RUD yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)

Penulis: Hapase
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *