Disperindag dan Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Mimika, Warga Diimbau Tertib Gunakan Barcode

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Timika, – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika bersama Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Timika.

Salah satu langkah yakni pada Jumat (22/5) melakukan pemasangan spanduk dan X-Banner di enam SPBU reguler sebagai pengingat penggunaan barcode saat pengisian subsidi BBM.

Kepala Disperindag Mimika, drh. Sabelina Fitriani mengatakan, penggunaan barcode bukan kebijakan baru. Namun sosialisasi dan pengawasan tetap dilakukan karena antrean kendaraan, terutama truk dan mobil pengguna subsidi BBM masih sering terjadi di sejumlah SPBU.

“Penggunaan barcode harus sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang terdaftar. Jangan sampai barcode digunakan pada kendaraan berbeda karena itu melanggar aturan,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk mencegah subsidi BBM, termasuk penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi agar dapat menampung BBM lebih banyak.

Sabelina menuturkan, subsidi BBM merupakan hak masyarakat sehingga penggunaannya harus dilakukan secara bijak sesuai kebutuhan, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali.

“Subsidi BBM ini diperuntukkan bagi masyarakat. Karena itu pengguna kendaraan harus memiliki kesadaran menggunakan energi secara bijak demi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa subsidi BBM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Melalui pemasangan spanduk dan spanduk ini, kami berharap masyarakat semakin memahami aturan yang ada dan tertib saat melakukan pengisian BBM di SPBU,” bebernya.

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papuaa Tengah, Junaedi Kala mengatakan, pemasangan X-Banner dan spanduk dilakukan serentak di seluruh SPBU reguler di Timika sebagai bagian dari kampanye Subsidi Tepat.

Menurutnya, kampanye itu bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran dalam penggunaan subsidi BBM.

“Subsidi BBM adalah hak seluruh masyarakat Indonesia, karena itu pendistribusiannya harus tepat sasaran dan dapat dinikmati secara adil oleh masyarakat yang berhak,” tuturnya.

Ia menegaskan, Pertamina tidak akan melayani pengisian subsidi BBM jika data kendaraan tidak sesuai dengan barcode, kendaraan tidak memiliki nomor pelat, maupun kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

“Jika ditemukan kendaraan dengan identitas tidak sesuai atau menggunakan tangki modifikasi, maka pengisian BBM tidak akan dilayani,” tandasnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan reset barcode secara berkala pada akun Subsidi Tepat guna mencegah perlindungan oleh pihak lain.

“Barcode bisa saja sensor, difoto, atau disebarluaskan sehingga digunakan orang lain. Karena itu masyarakat perlu melakukan reset barcode secara berkala,” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *