Tabloidbnn.info. Jayapura. Gila, tak henti-hentinya dugaan korupsi di Waropen terus mengalir tanpa sumbatan yang menutupinya, ucap Johan Rumkorem selaku Sekjen Lsm Kampak Papua yang mengkritisi Aparat Penegak Hukum di Papua yang lamban menangani Kejahatan Korupsi di Waropen. Saya heran, Kabupaten ini kok dibiarkan terus, barangkali suplai dana yang begitu bagus ke oknum APH kita makanya tidak ada koruptor satupun yang tidak disentuh, padahal kita lihat sendiri, setiap tahun pemda Waropen disclamer terus. Tata kelola keuangan saja tidak tertib, tidak transparan, dan sangat jelas bahwa salah satu kabupaten yang termasuk zona merah di indonesia adalah Waropen.
Johan mengulaskan, selain dana otsus Gepemkesmawar yang tidak bisa di pertanggungjawabkan, ada juga dana Hibah yang direalisasikan untuk kegiatan sidang sinode GKI di tanah Papua, kegiatannya di Waropen, dana yang dianggarkan oleh Pemda Waropen untuk kegiatan Sidang Sinode GKI ke XVIII di Waropen sebesar Rp 45 milyar, tapi yang direalisasikan Rp 35 milyar, dan yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh pemda sebesar Rp 13 milyard, ketua panitia sidang sinode sendiri Bupati Waropen YB, Bupatinya saja tidak bisa mempertanggungjawabkan Rp 5 milyard, dananya ditransfer langsung melalu rekening ketua panitia, sedangkan untuk 8.5 milyar rupiah itu dibayar tunai dan langsung diambil oleh Plt. Kepala keuangan RYR selaku ketua Pembangunan gereja Waren di Waropen, jadi jumlah uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Bupati dan plt kepala keuangan sebesar Rp 13 milyar, kami sendiri sudah melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Negeri Yapen, coba bayangkan saja, dana untuk kegiatan sidang sinode saja di sikat habis, apa lagi uang rakyat, anggap saja rakyat hanya numpang hidup di wilayah NKRI, ucap Johan.
Na, sekarang ada kasus lagi yang diperiksa oleh Polda Papua, yaitu dana Otsus yang dialokasikan untuk kegiatan GEPEMKESMAWAR, nilainya sebesar Rp 26,7 milyar. Pada LHP BPK RI Tahun 2022, ada dana yang direalisasikan untuk belanja barang dan jasa di dinas kesehatan berupa bantuan sosial sebesar Rp 9,32 milyar, dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan ada lagi 2 milyar yang direalisasikan sama saja tdk diketahui keberadaanya, yang anehnya, ada penarikan dana secara tunai dari rekening penampung oleh bupati Waropen sebesar Rp 5.38 milyar, peruntukkannya juga tidak jelas sehingga diduga negara di rugikan sebesar Rp 26,70 milyar. Untuk itu, kami minta supaya Kapolda Papua segera panggil ketiga OPD ini untuk di periksa, bila perlu Bupatinya juga diperiksa, tandasnya.
Terlepas dari rincian anggaran diatas, ada lagi rincian-rincian dana yang pernah dilaporkan oleh masyarakat Waropen ke Polda Papua. Johan menjelaskan, saya kira program Gepemkesmawar ini sangat bagus, tapi harus jelas dananya, peruntukkannya harus tepat sasaran, karena program ini dapat membantu percepatan pengurangan dan peniadaan masyarakat miskin pada orang asli Waropen yang dilakukan melalui kebijakan pembangunan yang bersifat khusus, langsung, dan cepat. Kebijakan Gempkesmawar dilakukan pada tiga bidang prioritas meliputi pendidikan, kesehatan pemberdayaan dan pengembangan usaha ekonomi. Program tersebut dilakukan sejak tahun 2017 dan itu menjadi program unggulan Pemerintah Waropen, dan ada anggaranya juga yang ditetapkan pada TA 2022. Program tersebut ditetapkan melalui peraturan Bupati, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang Gerakan Pemberantasan Kemiskinan Masyarakat.
Coba bayangkan saja, bantuan biaya yang diberikan kepada Orang Asli Papua sebesar Rp12 juta/Keluarga, kalau dan non asli Papua sebesar Rp 6 juta /Keluarga, sesuai Peraturan Bupati. Programnya disalurkan melalui tiga SKPD dari keseluruhan dana yang bersumber dari OTSUS, yatu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Ada beberapa Program Gepemkesmawar yang dianggarkan dan direalisasikan untuk kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp25.000.000.000,00.
Disdikbud menganggarkan program untuk Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 4.000.000,00 dan Belanja Barang dan Jasa – Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat seperti kegiatan Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Tradisional sebesar Rp 24.996.000.000,00, dan disinyalir dana yang tidak bisa pertanggungjawabkan anggaran senilai Rp12.452.000.000,00. Mekanisme penyalurannya secara transfer rekening dan tunai, tapi tidak diketahui SKnya, dan lampiran serta nama masing-masing penerimanya, tuturnya.
Johan menambahkan lagi, Yang anehnya, pihak Bank Papua dan Pj. Sekretaris Daerah, melakukan penarikan tunai sebesar Rp 8 milyard pada tanggal 23 Desember 2022 dari rekening Bendahara Pengeluaran Disdikbud untuk disalurkan kepada pada penerima bantuan di Distrik Walani dan Kirihi, uang tersebut diberikan langsung kepda Pj. Sekretaris Daerah, tapi ada dana sebesar Rp 2 milyard yang tidak di salurkan ke pihak penerima, tapi Pj. Sekretaris Daerah sendiri sampaikan bahwa ia hanya menerima dana Rp 6 milyard. Oleh karena itu, dengan rincian anggaran yang tidak bisa di pertanggungjawabkan, kami minta Penyidik Polda priksa semua pengguna anggaran hingga Bupatinya, tutup Johan.