Tabloidbnn.info.Mimika, Papua Tengah | 24 April 2026
Pembangunan jembatan di Distrik Banti, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan mengalami keterlambatan dan belum menunjukkan progres fisik yang jelas, meski anggaran proyek telah terealisasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp11.884.800.000 tersebut hingga kini belum memberikan manfaat nyata bagi warga.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa keberadaan jembatan tersebut sangat vital sebagai akses utama mobilitas masyarakat.
Namun hingga saat ini, pembangunan yang diharapkan belum terlihat secara signifikan di lapangan.
“Jembatan ini sangat dibutuhkan masyarakat. Tapi sampai sekarang belum tampak realisasinya seperti yang diharapkan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Distrik Banti yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pelaksanaan proyek, termasuk transparansi penggunaan anggaran dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, baik kontraktor maupun konsultan pelaksana.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada peran Pemerintah Kabupaten Mimika dalam melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut.
Sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pelaksanaan proyek pembangunan daerah seharusnya mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi penggunaan anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sejumlah elemen masyarakat juga mendorong agar dilakukan audit menyeluruh oleh instansi berwenang guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, penanganan lebih lanjut diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti Pemerintah Kabupaten Mimika maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat serta kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah.
Sir













