Guru SD Inpres One di Desa Poli TTS Dituntut 8 Tahun Penjara, dalam Kasus Penganiayaan Siswa Hingga Tewas.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info_TTS, Guru SD Inpres One di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS, Yaved Yusuf Nokas, yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan muridnya hingga tewas dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTS dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Soe, Kamis (4/6/2026) kemarin.

JPU dalam kasus ini, Agustina K. Dekuanan, S.H., M.H., dalam tuntutan terhadap terdakwa menyebutkan, merujuk pada fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Jo. Pasal 76C Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pembuktian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam bagian kepala jenazah. Ditemukan tanda mati lemas akibat pukulan benda tumpul, memar dan retak bagian atas tengkorak, sehingga disimpulkan penyebab kematian akibat patah tulang tengkorak.

JPU menilai semua unsur pidana dinilai telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan secara hukum bahwa terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Kasus ini berawal dari terdakwa yang melakukan penganiayaan kepada Rafi To (10) siswa kelas V SD Inpres One. Terdakwa memukul korban menggunakan batu hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Penganiayaan diketahui terjadi di halaman SD Inpres One, pada (26/9/2025) dan anak korban diketahui meninggal dunia pada Kamis (2/10/2025).

AdibuNdolu

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *