Tabloidbnn.info. Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur-(NTT) Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen melaporkan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Laporan tersebut terkait teror, intimidasi dan kedatangan Provos Polda NTT hingga menimbulkan trauma-anak.” Ada beberapa hal yang kami laporkan Polda NTT ke LPSK seperti ada petugas yang sering pergi memotret rumah Rudy Termasuk istri Rudy yang dicegat Provos saat hendak ke kantornya,” ujar Ferdy, Kamis sore.
Ferdy menjelaskan selain mengadu ke LPSK, mereka juga akan membuat laporan ke Komnas HAM, Kementerian HAM, Kementerian Hukum dan Mabes Polri. Laporan itu juga masih sama seperti di LPSK.
Ferdy juga akan meminta perlindungan keamanan terhadap keluarga, anak-anak, dan istri Rudy. Sebab, mereka merasa terancam dengan aktivitas polisi yang beberapa kali memasang drone untuk memantau aktivitas Rudy di rumahnya.”Kami juga berencana besok akan membuat laporan lagi atas kriminalisasi, penyebaran berita hoaks, dan ketidakprofesiaonalan Polda NTT,” jelas Ferdy.
Diberitakan sebelumnya, Ipda Rudy Soik melalui kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen, melaporkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy dan Kabid Propam Polda NTT, Kombes Robert Anthoni Sormin, ke Divisi Propam Mabes Polri.
Ferdy menyebut Ariasandy dan Robert sudah menyebar berita hoaks atas 12 laporan polisi terhadap Rudy Soik.”Saya sudah sampaikan ke Pak Rudy bahwa saya yang akan melaporkan mereka ke Mabes Polri dalam waktu dekat karena tidak profesional dalam memberikan pernyataan kepada publik. Saya sendiri yang turun dengan membawa data dari 2014, karena saat itu saya sebagai kuasa hukumnya, jadi saya tahu persis kasusnya,” ujar Ferdy, Sabtu (19/10/2024).
Ferdy membantah pernyataan yang disampaikan oleh Polda NTT terkait 12 laporan polisi (LP) yang menjerat Rudy Soik sehingga divonis pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH). Padahal, pada 13 November 2014 hingga Maret 2015, Rudy Soik sedang ditahan di rumah tahanan atas tuduhan penganiayaan saat membongkar mafia perdagangan orang yang melibatkan Polda NTT.”Bagaimana mungkin melaporkan seseorang yang sedang berada di penjara. Bagaimana dia diperiksa dan disidang. Ini pembohongan publik yang mengada-ada,” tegas Ferdy.
Menurut Ferdy, LP itu sengaja dibuat oleh Polda NTT untuk pembunuhan karakter terhadap Rudy Soik. Sebab, LP tersebut setelah Rudy Soik mendapat surat perintah tugas (springas) untuk menyelidiki BBM dari Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung.”Dalam sejumlah LP yang saya telaah itu ada yang tipe A, apakah itu dibuat oleh masyarakat atau polisi sendiri karena LP tipe A itu hanya bisa dibuat oleh polisi sehingga menurut saya ini ada indikasi kriminalisasi yang sangat berlebihan,” beber Ferdy.
(*Lilysonbay)