Jaringan Sabu Inhu Terbongkar: Mantan Polisi Jadi Pemasok, 210 Gram Diamankan

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.Indragiri Hulu, Jaringan sabu Inhu berhasil dibongkar jajaran Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu. Tiga pelaku yang saling terhubung diamankan, termasuk seorang mantan anggota kepolisian yang diduga sebagai pemasukan utama.

Jaringan sabu Inhu ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Inhu, Iptu Rifles Bagariang.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 19.15 WIB. Petugas mengamankan RAS alias Amat (30) saat berada di atas sepeda motor di tepi jalan.

Dari tangan Amat, polisi menemukan enam bungkus sabu dengan berat kotor total 0,92 gram yang disimpan di dalam saku jaket. Pelaku juga sempat mencoba membuang sebagian barang bukti, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, Amat mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RS alias Fawi (39). Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 20.15 WIB di hari yang sama, petugas berhasil menangkap Fawi di sebuah kamar penginapan Wisma Queen, wilayah Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor total 7,90 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai jutaan rupiah serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine menunjukkan Fawi positif menggunakan narkoba.

Pengembangan kasus tidak berhenti. Tim kembali bergerak dan mengarah pada pemasok utama berinisial AD alias Aldes (41).

Masih di malam yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, Aldes berhasil diamankan di kawasan Perumahan Pematang Reba Permai. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 210 gram.

Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sepatu dan diletakkan di bagasi mobil milik pelaku. Temuan ini menjadi bukti kuat peran Aldes dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Fakta mengejutkan terungkap. Aldes diketahui merupakan mantan personel Polres Inhu yang telah dipecat sejak tahun 2019. Hasil tes urine terhadapnya juga menunjukkan positif narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Aiptu Misran.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku.

Polres Inhu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan demi menjaga keamanan masyarakat.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *