Tabliodbnn.Info Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Membacakan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa berinisial SH, MI, dan NA dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Tuntutan ini disampaikan langsung oleh JPU, perkara narkotika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis 8 /8/2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Abdi Fikri, Mengatakan JPU menuntut SH, MI, dan NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Oleh karena itu, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati,” Kata Abdi Fikri.
Sebelumnya, terdakwa NA dan SH diamankan pada Kamis, 15 Februari 2024, oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28.077 U, 96°39.681 T, 15 Nm di atas Perairan Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Aceh.
“Dari terdakwa NA dan SH diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 40 kilogram,” Ujar Kepala Seksi Intelijen.
Sedangkan terdakwa MI, ditangkap pada hari yang sama di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, Oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas di darat. Penangkapan MI berdasarkan penangkapan SH dan NA.
Lanjutnya Kepala Seksi Intelijen Abdi, Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan melakukan pembelaan atau pledoi. “Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 22 Agustus 2024, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa,” Tutupnya Abdi.(RED)