Kades Sabaung Katingan Ditahan Setelah Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.  Kasongan Kepala Desa Sabaung, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan Kalteng, inisial JN ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Katingan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa atau DD sebesar hampir 1 miliar tepatnya Rp 998 juta.

Hal ini terungkap saat pihak Kejaksaan Negeri Katingan resmi melakukan penahanan terhadap Kades Sabaung JN Jumat 16/82024.

JN ditahan selama 20 hari kedepan, mulai hari ini dan dititipkan di lembaga permasyarakatan (LP) di Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Katingan, Subari Kurniawan melalui Kasi Pidsus Hardianto menuturkan, jika kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Sabaung ini awalnya ada demo warga Desa Sabaung, yang menuding kepala desa mereka melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2023 lalu di Kantor Kejari Katingan.

Sekitar bulan Juli 2023 lalu, warga Sabaung mendatangi kantor Kejari Katingan, mereka demo terkait kegiatan yang ada di Desa Sabaung terang Hardianto.

Kemudian dari demo tersebut, ada laporan dan data yang disampaikan ke Kejari, dan kami tindak lanjuti yaitu dilakukan penyelidikan, dan memang ada indikasi perbuatan penyelewengan penggunaan dana desa ujar Hardianto.

Ia mengatakan, bahwa dalam prosesnya kenapa kasus tersebut agak lama, karena menunggu audit investigasi pihak Inspektorat Kabupaten Katingan ungkap Hardianto.

Lebih lanjut, setelah rekomendasi keluar ternyata memang ada kerugian negara, dan pihak Inspektorat meminta pengembalian terkait kerugian itu, termasuk melengkapi administrasi yang sebelumnya dianggap kurang, papar Hardianto.

Namun hingga lebih 60 hari, belum ada tindak lanjut terkait temuan investigasi tersebut. Karena tidak ditindaklanjuti maka kami penyidik meminta kepada tim Inspektorat untuk melakukan audit perhitungan keuangan negara.

Dan kemudian prosesnya berjalan,ada garis besarnya angkanya tidak jauh dari kerugian hasil investigasi, dan memang agak berkurang sedikit dari awal Rp 998 juta sekian jadi kisaran Rp 950-an juta kerugian keuangan negara untuk tiga tahun anggaran dari 2020, 2021 dan 2022

Modus operandinya, kata Kades Sabaung JN ada melakukan beberapa kegiatan yang fiktif seperti pembangunan fisik, mark up dana kegiatan, dana operasional bantuan dan lain-lain yang tidak semua disalurkan kepada warga atau penerima, termasuk perjalanan dinas juga ada yang fiktif karena dilakukan di masa Covid-19 pada tahun 2020 dan 2021.

JN ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini, dan akan dititipkan di Rutan di Palangkaraya, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Itu minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara tutup Hardianto.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *