Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Pada Kamis, (10/10/2024), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung memasang banner di halaman dan dalam kantor, menindaklanjuti Surat Edaran Sekjen Kemenkumham Nomor SEK – 3 PW.02.04 Tahun 2024 tentang Pemasangan banner pencegahan dan penanganan kegiatan perjudian daring.
Edaran resmi yang dikeluarkan Sekjen Kemenkumham RI, Nico Afinta tidak akan mentolerir adanya aktivitas judi online diseluruh jajaran Kemenkumham RI dan memastikan akan menindak tegas bagi yang terlibat dalam perilaku yang menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, serta dapat mendorong pelaku untuk melakukan suatu tindakan pidana lanjutan.
Untuk mencegah dan menangani terjadinya dugaan pelanggaran yang yang dilakukan oleh Pegawai ASN dan Pegawai non ASN terkait perjudian online, Sekjen Kemenkumham telah mengeluarkan surat edaran Nomor SEK-3.PW.02.04 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring (Online) dilingkungan Kemenkumham.
Didasari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di lingkungan Instansi Pemerintah, Kemenkumham RI akan meningkatkan pengawasan dan memastikan semua jajaran bebas dan tidak terpapar judi online, dan kalau ternyata ada yang didapati, maka akan ada teguran keras hingga hukuman disiplin.
Kalapas Kelas IIB Tanjung, Hakim Sanjaya merespon dengan sigap arahan Sekjen Kemenkumham dengan mencetak banner anti perjudian di Lapas Tanjung dan menginstruksikan kepada jajaran untuk senantiasa menjaga diri dari judi online yang dapat merusak diri dan keluarga, dan menegaskan akan menindak jajarannya yang melakukan judi online, terangnya.
Hakim Sanjaya menjelaskan tentang larangan perjudian online dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin diantara pegawai serta masyarakat umum bahwa perjudian online dapat menyebabkan dampak negatif, kecanduan, kerugian finansial dan gangguan sosial, ungkapnya.
Larangan tersebut juga menjadi langkah preventif untuk menjaga citra lembaga guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif, dengan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya perjudian dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal judi online, pungkasnya. (RIFA/Hapase)