Kapolda Kepri Pastikan Proses Pidana dan Etik dalam Kasus Meninggalnya Bripda NS

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | ​Batam – Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel kasus meninggalnya Bripda NS, personel Bintara Remaja Polda Kepri, yang diduga menjadi korban kekerasan oleh sesama anggota.

​Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam, namun dinyatakan meninggal dunia pada Selasa dini hari pukul 01.00 WIB.

​”Pertama-tama, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Bripda NS. Ini adalah duka mendalam bagi seluruh keluarga besar Polda Kepri,” ujar Irjen Pol. Asep Safrudin saat memberikan keterangan resmi.

​Menyikapi kejadian ini, Kapolda Kepri telah menginstruksikan Bid Propam untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh tanpa kompromi. Saat ini, kepolisian telah mengamankan ​1 orang terduga pelaku utama dan ​3 orang anggota lainnya untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait keberadaan mereka di lokasi kejadian.

​Demi menjamin objektivitas dan keterbukaan informasi, Polda Kepri melibatkan tim forensik eksternal dalam proses autopsi.

“Kami melibatkan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) serta tim forensik dari FKUI-RSCM. Hal ini dilakukan agar hasil pemeriksaan bersifat ilmiah, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada publik,” tegas Kapolda.

​Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di dalam institusi Polri. Selain proses kode etik oleh Bid Propam, kasus ini telah resmi ditingkatkan ke penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

​”Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas. Sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan jika terbukti secara sah dan meyakinkan. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” tambahnya.

​Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pendalaman terus dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti di lapangan.

“Proses berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami terus mendalami peran masing-masing pihak untuk memastikan keadilan bagi korban,” tutur Kombes Pol. Eddwi.

​Pada Selasa sore, jenazah Bripda NS telah diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga di RS Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri memastikan akan terus memberikan pendampingan humanis kepada keluarga korban selama proses hukum berjalan.

​”Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Kami berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Irjen Pol. Asep Safrudin.(Ismail).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *