Tabloidbnn.info. Palangkaraya. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Kualindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan.
Kasus ini terjadi di kabupaten Murung Raya (Mura) Kalteng, dengan rentang waktu sejak 2016 hinga 2025.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) kejagung RI, Anang Supriatna menjelaskan bahwa, penetapan ketiga tersangka tersebut, merupakan hasil pengembangan dan penyidikan, setelah sebelumnya penyidik menetapkan Samin Tan Boss tambang batu bara PT AKT, sebagai tersangka utama dalam perkara ini, Jum’at 24/04/2026.
Baru-baru ini kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru, antara lain Handry Sulfian (HS), Bagus Jaya Wardana (BJW), dan Helmi Zaidan Mauludin (HZM), terang Anang.
Dalam kontruksi perkara, HS diketahui menjabat sebagai kepala kantor Kesyahbandaran, dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung Kalteng, dan ia diduga memiliki peran penting dalam proses perizinan operasional kapal, yang mengangkut hasil tambang batu bara dari wilayah Kalteng, keluar daerah, dan ia diduga kuat telah menerima uang bulanan dalam perkara ini, ungkap Anang.

HS disebut memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM, dan sejumlah perusahaan tambang batu bara lainya, padahal ia diduga mengetahui bahwa dokumen lalulintas kapal yang digunakan untuk mengangkut batu bara tersebut, tidak sah, dan juga ia terlibat langsung berkaitan penjualan batu bara PT AKT, papar Anang.
Penyidik menilai tindakan kepala KSOP Rangga Ilung Kalteng tersebut berpotensi merugikan negara, dan memperkuat praktik penyimpangan dalam tatakelola pertambangan.
Kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini, untuk mengungkap pihak-pihak lain, yang telah terlibat sera memastikan proses hukum, hukum berjalan transfaran dan akuntabel.
Dalam temuan penyidik aktivitas pengangkuatan batu bara PT AKT MK milik Samin Tan, disebut tetap berlangsung meskipun izin perusahaan tersebut telah berakhir pada 2017, Selama lebih kurang 8 tahun kapal-kapal pengangkut batu bara dilaporkan, telah beroperasi diwilayah KSOP Kls III Rangga Ilung Kalteng.
Perkara korupsi yang tersistematis ini, telah memunculkan kuat adanya pelangaran serius, baik berupa kelalaian pengawasan maupun praktik kongkalikong, dengan kerugian negara yang pantastis Rp 4,2 triliun.













