Kejaksaan Agung RI Hendaknya Ambil Alih Kasus Korupsi SIMRS BP Batam 2020, Mengendap di Kejaksaan negeri Batam

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Batam – Kasus Dugaan Korupsi Sistem menajemen Rumah Sakit Bp Batam anggaran tahun 2020 bertahun tahun Mengendap di Kejaksaan Negeri Batam,hal itu di sampaikan oleh Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada media.

Menurut Ismail hutang kasus kejaksaan negeri Batam harus di selesaikan oleh kejaksaan negeri Batam, sejalan dengan program Bapak presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yaitu ‘ ASTA CITA ‘.

Lanjutnya, jika kejaksaan negeri Batam tidak menyelesaikan kasus tersebut, selaku orang yang pernah diminta keterangan oleh penyidik kejaksaan negeri Batam dan menyerahkan berkas bukti, tentu kecewa.

Di karenakan kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan, namun sampai saat ini tidak ada informasi resmi dari kejaksaan negeri tindak lanjut dari kasus tersebut.

Jika kejaksaan negeri Batam tidak menyelesaikan kasus tersebut, berarti ada sesuatu, kesempatan kita akan sampaikan dengan kejaksaan agung RI, bahwa pejabat di daerah tidak serius untuk melaksanakan program Asta cita presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sebagai mana kita ketahui, kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam anggaran tahun 2020 sumber APBN, proyek dengan nilai Rp 1,260.000.000, tanpa melalui proses lelang, tetapi menunjukkan langsung, sehingga bertentangan dengan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah no 12 tahun 2019,kejaksaan negeri Batam, menaikan kasus tersebut ke tingkat penyidikan, namun sampai saat ini tidak ada kepastian hukum, terakhir ujar Ismail, saya konfirmasi kepada jaksa Samuel,jaksa yang pernah meminta keterangan dari saya, namun bungkam tutupnya. ( Redaksi )

Penulis: IsmailEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *