Tabloidbnn.info.Timika, – Kejaksaan Negeri (Kejari)Mimika memusnahkan sebanyak 11.614 unit barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Mimika, Kamis (7/5).
Pemusnahan tersebut menjadi salah satu langkah terbesar dalam penuntasan perkara pidana di Kabupaten Mimika sepanjang tahun ini.
Dari total 52 perkara tindak pidana umum yang dieksekusi, barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh obat-obatan terlarang dan narkotika.
Tercatat sebanyak 11.457 butir obat-obatan ilegal dimusnahkan dari perkara Undang-Undang Kesehatan.
Selain itu, Kejari Mimika juga memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4,07 gram dari 18 perkara, 40 gram tembakau sintetis, serta 6,55 gram ganja.
Tak hanya kasus narkoba, barang bukti dari 16 perkara perlindungan anak, pengeroyokan, penganiayaan, hingga pencurian juga ikut dimusnahkan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Metode pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barang bukti. Barang padat dimusnahkan melalui pembakaran dan penggerindaan, sementara minuman keras lokal jenis sopi ditumpahkan ke tanah agar tidak lagi memiliki nilai guna maupun nilai ekonomi.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. Putu Eka Suyantha, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban institusi kejaksaan berdasarkan amanat undang-undang.
“Kami diberikan mandat berdasarkan undang-undang tersebut untuk melaksanakan kewenangan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum yang telah inkracht diputus di Pengadilan Negeri Kota Mimika,” ujar Kajari.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob mengapresiasi transparansi aparat penegak hukum dalam menuntaskan berbagai perkara pidana di wilayah Mimika.
Menurutnya, pemusnahan ribuan barang bukti ini menjadi pesan tegas bahwa aparat tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk pengedar narkoba dan minuman keras ilegal.
“Kita hadir bersama-sama di sini untuk menyaksikan apa yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam rangka akhir daripada semua kasus,” kata Bupati Rettob.
Bupati Rettob juga menyoroti maraknya peredaran minuman keras lokal jenis sopi yang dinilai menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah Mimika Timur.
“Semakin kita biarkan, kita pusing sendiri akhirnya,” tegasnya.
Selain persoalan miras ilegal, Bupati Rettob turut menyinggung konflik pertanahan yang masih marak terjadi meski sebagian lahan telah memiliki sertifikat resmi.
Ia berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat terus diperkuat demi menciptakan stabilitas keamanan serta kepastian hukum di Kabupaten Mimika. (Red)













