KIP Aceh Tamiang Resmi Tolak Bakal Calon Hamdan Sati – Febriadi

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) pasangan Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati,ST dan Wakilnya Febriadi,SH pada Rabu (11/9) kemarin resmi ditolak oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.,

Penolakan itu sesuai dengan berita acara yang di keluarkan oleh KIP Aceh Tamiang tertanggal 11 September 2024 dengan Nomor :158/PL.02.2-BA/1116/2024 tentang penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tahun 2024.

Dalam berita acara tersebut tertuang pada poin 11 dengan jelas menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang ( H Hamdan Sati,ST dan Febriadi,SH ) dinyatakan ditolak.

Berita acara tersebut ditandatangi langsung oleh Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti dan dua anggota yaitu, Mauliza Wira Kesuma dan Rusli dan selanjutnya disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara itu, Ferry Irawan Nasution, selaku petugas penghubung dari Bacalon H.Hamdan Sati,SH – Febriadi,SH kepada Waspada Kamis (12/9) menyampaikan, pihaknya akan menempuh jalur penyelesaian sengketa di Panwaslih Aceh Tamiang. “ Kita lihat nanti apa putusan ajudikasi Panwaslih, jika dikabulkan Alhamdulillah,” ujarnya.

Baca Juga

Ferry menegaskan,apabila upaya tersebut ditolak dan pihaknya juga akan mempertimbangkan ke PT TUN, “ sekarang lagi kita persiapkan permohonan sengketa untuk di ajukan ke Panwaslih Aceh Tamiang,”sebut Ferry.

Sementara itu,Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Tamiang, Rusli dikonfirmasi tanloidbnn.info melalui telepon selulernya, Kamis, (12/9/2024) terkait hal tersebut dengan singkat membenarkan tentang penolakan Bacalon H.Hamdan Sati – Febriadi sesuai berita acara yang sudah dikeluarkan, ungkapnya.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *