Klarifikasi Polres Tabalong Terkait Pemberitaan Dugaan Intimidasi Saat Mediasi Suami Istri Cekcok Di Tempat Umum

  • Bagikan

Tabloidbnn.info -Tabalong, Kalsel – Menanggapi pemberitaan dari salah satu media online yang menyebutkan adanya dugaan intimidasi oleh petugas terhadap pria yang terlibat dalam insiden tersebut, Polres Tabalong menyampaikan klarifikasi.

Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa tindakan yang diambil oleh anggota dilapangan semata-mata untuk merespons laporan masyarakat dan menjaga ketertiban umum. “Penanganan dilakukan secara humanis, tanpa ada tindakan paksaan ataupun intimidasi kepada pihak manapun dan kami hanya memfasilitasi penyelesaian damai berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” terangnya.

Iptu Joko juga menegaskan bahwa petugas yang berada dilokasi merupakan bagian dari unit patroli dan SPKT, bukan dalam rangka penindakan hukum. “Keberadaan anggota dilapangan adalah bagian dari pelayanan kepolisian dalam rangka Harkamtibmas di masyarakat,” imbuhnya.

Iptu Joko menjelaskan bahwa peristiwa berawal pada Jumat malam, (30/05/2025), Sekitar pukul 20.30 WITA, jajaran Polres Tabalong menerima laporan dari masyarakat ED(31) warga Desa Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, terkait adanya percekcokan disamping Toko Roti, di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Setibanya dilokasi, petugas mendapati keributan antara seorang pria IWD(41) yang mengaku sebagai wartawan dan seorang perempuan AA(45) yang diketahui merupakan pasangan suami istri, dan Petugas SPKT Polres Tabalong segera mengamankan situasi serta menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan.

Karena situasi dilokasi tidak kondusif, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan penyelesaian masalah melalui mediasi diruang SPKT Mapolres Tabalong yang difasilitasi langsung oleh petugas kepolisian.

Dalam forum mediasi permasalahan yang dibahas berkaitan dengan keberadaan kendaraan roda empat milik AA yang sempat dibawa oleh IWD, setelah dialog yang berlangsung secara kondusif dan terbuka, disepakati bahwa kendaraan akan dikembalikan kepada AA dan pengambilannya dilakukan secara langsung oleh AA di wilayah Banjarbaru, yang kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh dua orang saksi sehingga proses mediasi berlangsung lancar, aman, dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas, menyampaikan bahwa Polres Tabalong senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dalam melayani masyarakat. “Kami terbuka terhadap masukan, namun informasi yang beredar harus akurat dan benar dan Polres Tabalong akan terus berupaya menyelesaikan setiap persoalan masyarakat secara damai dan bermartabat,” pungkasnya. (Hapase).

Penulis: HapaseEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *