Komisi III DPR Mencium Adanya Skenario, Vonis Bebas WN China Dalam Kasus Tambang Emas

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Pontianak pimpinan wakil ketua komisi III DPR RI, menilai hal wajar muncul kecurigaan atas hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak Kalbar, yang membebaskan warga negara (WN) China Yo Hau dalam kasus tambang Emas ilegal 774 kilogram.

Menurut wakil ketua komisi III DPR RI Sahroni putusan ditingkat pertama sudah tepat, namun dianulir saya rasa wajar kalau banyak pihak timbul rasa kecurigaan, termasuk kami di komisi III DPR RI ini, terang Sahroni, Sabtu 18/01/2025.

Dalam kasus tambang ilegal Emas 774 kilogram ini, sudah jelas sekali pelanggaranya dan angkanya pun sangat fantastis, dan untuk vonisnya di awal pun sudah benar, sehingga tidak masuk akal bila bandingannya ini dikabulkan ujar Sahroni.

Oleh sebab itu, Sahroni mencium adanya skenario dibalik putusan bebas,Yu Hao terdakwa kasus tambang Emas ilegal, dan ia pun meminta kepada PT Pontianak untuk memberikan penjelasan, atas vonis bebas kasus tersebut

Saya mencium adanya skenario didalam kasus ini, adapun vonis awal terdawa sudah bagus dan perhatian publik sudah lengah, nah baru dimainkan saat banding kami meminta kepada pengadilan tinggi (PT) Pontianak, menjelaskan dulu lebih detail tentang vonis banding ini ungkap Sahroni

Sebagai informasi, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, sebelumnya telah membebaskan Yu Hao warga negara China, dalam kasus tambang Emas ilegal sebesar 774 kilogram dalam pengabulan permohonan bandingnya papar Sahroni

Dalam putusan PT Pontianak terdakwa Yu Hao, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal tanpa izin, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum

Oleh karena itu, dakwaan tersebut memulihkan hak terdawa Yu Hao, dalam kedudukan kemampuan harkat martabatnya, PT Pontianak memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Yu Hao, dari tahanan tutup Sahroni.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *