Komitmen Tegas Polda Kepri: Empat Personel Dugaan Pelaku Penganiayaan Bripda Ns Resmi Dipecat

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | ​Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengambil langkah tegas dalam menegakkan kedisiplinan dan hukum internal. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), empat personel Ditsamapta Polda Kepri resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS.

​Sidang KKEP tersebut digelar secara intensif pada Jumat (17/4/2026) bertempat di Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri, Mapolda Kepulauan Riau.

​Dalam konferensi pers (doorstop) di Lobi Polda Kepri pada Jumat malam, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan duka cita mendalam.

​“Atas nama keluarga besar Polda Kepulauan Riau, kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit. Kami mendoakan almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Kabid Humas.

Beliau menegaskan instruksi langsung Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., agar perkara ini diusut secara tuntas, profesional, transparan, dan berkeadilan melalui dua jalur: Sidang Etik dan Proses Pidana Umum.

​Hasil Sidang Kode Etik (KKEP), ​Keempat pelanggar yang menjalani persidangan adalah Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli, Komisi KKEP memutuskan:

​Perbuatan para pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. ​Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

​Kabid Propam Polda Kepri menjelaskan bahwa seluruh unsur pelanggaran etik telah terpenuhi sehingga sanksi terberat (pemecatan) diambil demi menjaga marwah institusi.

​Dirreskrimum Polda Kepri menambahkan bahwa proses pidana berjalan paralel dengan sidang etik. Per tanggal 15 April 2026, status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan rincian: ​Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka utama. ​Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pengembangan penyidikan.

​Para tersangka dijerat dengan: ​Pasal Primer: Pasal 466 ayat (3) KUHP (Ancaman 7 tahun penjara)., ​Pasal Subsider: Pasal 468 ayat (2) KUHP (Ancaman 10 tahun penjara). ​Juncto: Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

​Terhadap putusan PTDH tersebut, Bripda AS menyatakan menerima keputusan sidang. Sementara itu, tiga pelanggar lainnya (Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA) menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari kerja.

​Polda Kepri menegaskan tidak ada ruang bagi oknum anggota yang melanggar hukum atau menodai etika profesi. Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan disiplin internal yang tinggi.(Ismail).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *