Tabloidbnn.info. Pangkalan Bun. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial, bagi masyarakat pekerja disektor informal.
Langkah ini ditegaskan, melalui surat edaran (SE) bupati Kobar No 7 tahun 2026, tentang optimalisasi perlindungan pekerja rentan melalui pemanfaatan program tanggungjawab sosial perusahaan (CSR).
Pemkab Kobar menggelar sosialisasi surat edaran tersebut, bersama pihak perusahan yang ada diwilayah Kobar di aula Sangga Buana, kantor bupati Kobar, Rabu 13/05/2026 pagi.
Kegiatan sosialisasi surat edaran tersebut, dipimpin langsung oleh bupati Kobar Hj. Nurhidayah, di ikuti 49 perusahaan, dan satu pihak yayasan, adapun sosialisasi dilaksanakan pemkab Kobar, sebagai upaya memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dunia usaha, dan para pemangku kepentingan.
Tujuan pemkab Kobar, untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Rentan diwilayah Kobar.

Dalam sambutannya bupati Hj Nurhidayah menegaskan bahwa, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pekerja Rentan, adalah bagian penting dari roda perekonomian daerah, namun mereka seringkali menghadapi resiko sosial dan ekonomi yang besar, jika terjadi seperti musibah kecelakaan kerja, atau kematian, ujar Nurhidayah.
Saat ini masih terdapat sekitar 44,907 pekerja Rentan, di kabupaten Kobar yang belum terlindungi program BPJS ketenagakerjaan, diantaranya petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pengemudi, ungkap Nurhidayah.
Pemerintah kabupaten kini menargetkan capian univerersal coverage, jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar 99,93 persen, atau mencakup 126,647 pekerja pada tahun 2026, papar Nurhidayah.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah mendorong pihak perusahaan agar memanfaatkan dana Corforate social Responsibility (CSR), untuk membantu pembiayaan premi BPJS ketenagakerjaan, bagi pekerja Rentan disekitar wilayah operasional perusahaan, tutup Nurhidayah.













