KPK Gadungan Diciduk! Modus Atur Perkara DPR, Bawa USD17.400

  • Bagikan

Foto ilustrasi KPK gadungan diciduk dalam operasi gabungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya (PMJ).

Tabloidbnn.info.-Jawa Barat., KPK gadungan diciduk dalam operasi gabungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya (PMJ). Sebanyak empat orang diamankan pada Kamis malam (9/4/2026) di wilayah Jakarta Barat karena diduga menyamar sebagai pegawai KPK.

KPK gadungan diciduk setelah para pelaku mengaku memiliki kewenangan mengatur penanganan perkara di KPK. Mereka menggunakan modus sebagai utusan pimpinan KPK untuk mendekati anggota DPR dan meminta sejumlah uang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para terduga pelaku menawarkan “Jasa” pengurusan perkara. Mereka mengklaim bisa memengaruhi proses hukum dengan imbalan tertentu dari pihak yang menjadi target.

Menurut KPK, praktik ini diduga bukan yang pertama kali dilakukan. Para pelaku sebelumnya juga telah menjalankan modus serupa untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan institusi negara.

Dalam penindakan tersebut, tim gabungan menemukan barang bukti berupa uang asing sebesar USD17.400. Keempat pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK gadungan diciduk menjadi peringatan keras bagi publik terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum. KPK menegaskan bahwa seluruh pegawainya selalu dilengkapi surat tugas resmi dan kartu identitas yang sah.

KPK juga menegaskan bahwa tidak ada pegawai yang diperbolehkan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Setiap klaim yang menyebut bisa “mengurus” perkara di KPK dipastikan adalah tindakan penipuan.

Lebih lanjut, KPK memastikan tidak pernah menunjuk pihak mana pun sebagai perwakilan, mitra, atau konsultan resmi. Lembaga ini juga tidak memiliki kantor cabang di daerah dan tidak bekerja sama dengan media yang menggunakan nama KPK secara tidak resmi.

Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan praktik serupa. Informasi resmi KPK hanya dapat diakses melalui saluran resmi yang telah ditentukan.

Kasus ini menegaskan bahwa modus penipuan dengan mengatasnamakan lembaga negara masih terjadi dan terus berkembang dengan berbagai cara.(Red/d)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *