Tabloidbnn.info.TIMIKA, PAPUA TENGAH—
Fenomena antrean panjang dan kericuhan warga demi mendapatkan satu tabung LPG di Kabupaten Mimika menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Situasi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan distribusi logistik, melainkan cerminan lemahnya tata kelola energi daerah dan kurang optimalnya pengawasan pemerintah terhadap rantai distribusi kebutuhan pokok masyarakat.(08/05/2026).
Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Timika Masa Bakti 2024–2026, Louis Fernando Afeanpah, menilai kondisi yang terjadi di Timika memperlihatkan adanya kontradiksi serius antara klaim ketersediaan stok dengan realitas di lapangan.
“Di satu sisi pemerintah menyampaikan stok aman, tetapi di sisi lain masyarakat harus antre berjam-jam bahkan saling berebut untuk mendapatkan LPG. Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam sistem pengawasan dan distribusi,” ujarnya.
Menurut Louis, persoalan LPG di Timika perlu dilihat sebagai alarm bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola energi secara menyeluruh dan berkeadilan.
Distribusi Dinilai Masih Bersifat Reaktif
Masuknya sekitar 2.000 tabung LPG beberapa waktu terakhir disebut belum menyelesaikan akar persoalan. Kebijakan tersebut dinilai masih bersifat jangka pendek karena hanya merespons situasi setelah krisis terjadi.
Louis menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memiliki sistem mitigasi dini atau Early Warning System (EWS) guna mendeteksi potensi kelangkaan sebelum menimbulkan kepanikan di masyarakat.
“Negara tidak boleh hadir hanya saat pasokan tiba di pelabuhan atau agen. Negara harus memastikan distribusi berjalan sampai benar-benar diterima masyarakat secara adil,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa prinsip perlindungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat sejatinya telah diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lonjakan Harga Jadi Sorotan
Selain kelangkaan, kenaikan harga LPG di tingkat eceran juga menjadi perhatian publik. Harga yang disebut berada di kisaran Rp385 ribu hingga Rp390 ribu di tingkat agen dilaporkan melonjak hingga Rp425 ribu ketika sampai ke masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap implementasi Harga Eceran Tertinggi (HET). Publik mempertanyakan efektivitas regulasi apabila praktik kenaikan harga tetap terjadi tanpa pengawasan dan sanksi yang jelas.
Louis menyebut selisih harga itu sebagai beban tambahan yang harus ditanggung masyarakat akibat lemahnya kontrol distribusi.
“Ketika aturan hanya berhenti di atas kertas tanpa pengawasan yang kuat, maka rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.
Ia juga menilai praktik spekulasi harga dan dugaan permainan stok harus segera diusut agar tidak menimbulkan keresahan sosial yang lebih luas.
Dorongan Audit dan Penegakan Aturan
GMKI Timika meminta pemerintah daerah bersama dinas terkait melakukan audit distribusi secara terbuka dan menyeluruh terhadap jalur penyaluran LPG di Mimika. Selain itu, pengawasan lapangan dan inspeksi rutin dinilai penting guna memastikan tidak ada agen maupun pangkalan yang memanfaatkan situasi krisis untuk kepentingan tertentu.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh barang dengan harga wajar, kualitas layak, dan distribusi yang adil.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas tetapi tetap berorientasi pada kepentingan rakyat. Pemerintah perlu hadir sebagai pengendali, bukan sekadar penonton,” ujar Louis.
Momentum Perbaikan Tata Kelola Energi
Di tengah kritik yang muncul, GMKI juga mendorong pemerintah daerah menjadikan krisis LPG ini sebagai momentum pembenahan sistem distribusi energi di Papua Tengah, khususnya di Timika. Transparansi stok, pengawasan digital distribusi, hingga standardisasi harga di tingkat pengecer dinilai penting untuk mencegah krisis serupa terulang.
Menurut Louis, persoalan LPG di Timika bukan semata akibat faktor geografis, melainkan persoalan tata kelola dan efektivitas kebijakan.
“Rakyat membutuhkan kepastian, bukan kepanikan. Pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan nyata terhadap hak masyarakat atas energi yang adil dan terjangkau.
“Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti pemerintah daerah maupun pihak distribusi LPG belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.”
Ut Omnes Unum Sint — Agar Semua Menjadi Satu.













