Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., pada Kamis siang, (05/09/2024), mengamankan seorang pria berinisial RAH(39), warga Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong.
Joko menambahkan bahwa besarnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkotika di Tabalong kembali terbukti dengan melaporkan pelaku RAH yang membuat warga gerah dengan perbuatannya yang diduga sering melakukan transaksi narkoba.
Dari informasi warga tersebut kemudian Petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman pelaku, dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.
Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut saat ini pelaku RAH sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang turut disita berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkoba golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,34 gram, 1 buah dompet kecil warna coklat muda, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah handphone warna biru, 2 buah timbangan digital dan 9 pack plastik klip, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)