Maling 1 Dus Rokok, Seorang Wanita Residivis Digelandang Ke Polres Tabalong

  • Bagikan

Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., bersama Polsek Jaro dipimpin Kapolsek Iptu Adi Lesmono, S.H., pada Jumat siang, (11/10/2024), mengamankan seorang wanita residivis terkait dugaan tindak pidana pencurian berinisial BA(49) warga Kelayan, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Berawal aksi pelaku diketahui oleh saksi EM istri dari pemilik toko berinisial FAH(29), pada saat pelaku berpura-pura berbelanja di toko korban di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Tabalong.

Korban yang saat itu sedang menjaga toko tiba-tiba mendengar istrinya berteriak “Maling” dari dalam gudang tokonya, yang kemudian korban segera menghampiri istrinya dan melihat pelaku BA yang mengambil atau menyembunyikan 1 dus berisi 10 slop rokok yang disembunyikan dengan cara dijepit disela kaki pelaku yang menggunakan rok panjang.

Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini pelaku BA sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang disita berupa 1 dus yang berisikan 10 slop rokok yang merugikan korban sebesar 1,6 juta rupiah, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)

Penulis: Rifa/HapaseEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *