Melawan “Paranoid” Kriminalisasi Kebijakan

  • Bagikan

Opini.

Oleh: Noorhalis Majid

Tabloidbnn.info.– Banjarmasin || Kabarnya, sekarang ini banyak pejabat yang enggan membuat kebijakan, takut disalahkan. Bahkan ada fenomena, memilih menolak menduduki jabatan, hingga ada yang mundur, rela tanpa jabatan. Alasannya takut jadi sasaran sasaran, dicari-cari kesalahan atas kebijakan yang dibuat, ditangkap, dikuliti kesalahannya, baru kemudian diadili.

Bahkan, pejabat yang dikenal piawai dalam kebijakan pun, ketika sudah membuat dan melaksanakan kebijakan, ramai-ramai berkonsultasi serta meminta pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH), hingga KPK, agar kebijakan dan implementasi kebijakan tidak dianggap salah. Apalagi terkait pelaksanaan proyek yang berbiaya besar, agar tidak menjadi sasaran, pendampingan dilakukan secara intensif.

Apakah salah seorang pejabat bolak-balik mendatangi APH dan KPK, berkonsultasi dan meminta pendampingan hukum atas kebijakan yang sedang dijalankannya? Tentu saja tidak. Tapi coba cermati lebih dalam. Konsultasi dan pendampingan tersebut, pasti bukan karena tidak tahu soal hukum dan aturan-aturan, tapi karena parameter kesalahan terasa semakin tidak masuk akal, tidak masuk akal dan logika, bahkan konyol. Akhirnya yang mucul bukan keberanian dalam berinovasi dan berkreasi, namun dihantui dan diserang “paranoid”, ketakutan yang berlebihan.

Kasus Anang Syakhfiani, mantan Bupati Tabalong, yang kebijakannya dikriminalisasi dan masih berproses di pengadilan, menambah daftar kebijakan yang rentan dipersoalkan secara hukum dan mempertebal sindrom paranoid para pemangku kebijakan dan kuasa pengguna anggaran. Kasus ini secara hukum menghadapi tantangan tersendiri, dikarenakan berada tepat pada saat KUHP sedang mengalami proses transisi. Sebelumnya, tersangka yang kebijakannya dianggap mengandung unsur tindak pidana korupsi, enggan melakukan pengikatan pada saat sudah putus pada pengadilan tahap pertama. Kalau berani banding, dijamin jaminannya akan bertambah. Sekarang tentu saja berbeda. KUHAP yang baru, menjanjikan keadilan yang ditegakkan, sehingga siapapun yang menuntut keadilan, hukuman tidak boleh lebih tinggi dari keputusan sebelumnya. Anang Syakahfiani seperti ingin menguji janji tersebut, dan menuntut keadilan atas kebijakan yang berani ia buat.

Apa konsekuensi bila kebijakan rentan diadili, pasti menyebabkan ketakutan dan keengganan untuk membuat kebijakan. Oleh karena itu, banyak pejabat yang tampaknya tidak kreatif, meskipun aslinya mungkin memang tidak kreatif. Namun sebagian besar memilih langkah aman, menjadi semacam “pajangan” saja, dan cenderung sekadar mengerjakan hal-hal yang rutin serta serimonial. Mau melakukan ini, takut. Mau melakukan itu, khawatir. Paranoid yang semakin menebal tersebut, membuat pejabat menjadi semakin tidak berguna.

Oleh karena itu bagi APH, mengadili kebijakan, harus benar-benar cermat. Jika perlu berkonsultasi dengan para ahli pembuat kebijakan. Bahwa keberanian membuat kebijakan, jangan ditakut-takuti dengan sanksi hukum, tanpa itu pun banyak yang tidak berani dan tidak mampu.

Penerapannya bukan saja menimbulkan efek jera terhadap yang benar-benar salah, namun juga mematikan kreatifitas, inovasi dan keberanian dalam memikirkan kebijakan yang lebih cerdas dalam membangun kesejahteraan bersama. Kecuali jika ketakutan itu sendiri memang menjadi tujuan, agar tidak ada yang mau dan mampu melakukan pelanggaran kebijakan.
(Irwan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *