Oleh: Louis Fernando Afeanpah
Tabloidbnn.info | Diskursus politik kita hari ini kerap terjebak dalam dua titik ekstrem yang mandul. Di satu sisi, kritik jalanan riuh namun kehilangan arah teknokratisnya sebuah kemarahan tanpa cetak biru alternatif. Di sisi lain, lingkaran kekuasaan asyik dengan angka pertumbuhan, namun kehilangan jangkar moral dan kepekaan etis terhadap realitas material masyarakat di tingkat akar rumput.
Fenomena ini bukan sekadar konsumsi nasional. Di Mimika, Papua Tengah, kita menyaksikan miniatur nyata dari apa yang disebut autocratic legalism. Sebuah kondisi di mana hukum, regulasi, dan anggaran direkayasa secara sah lewat lembar kertas birokrasi, namun substansinya kosong dari nilai keadilan publik dan moralitas emansipatoris. Ada ruang kosong yang ditinggalkan: ruang oposisi yang radikal membongkar ketimpangan struktural, namun presisi dan patuh pada asas etika publik saat merumuskan solusi melalui jalur konstitusional.
Sebagai daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melimpah dan pusat pertumbuhan industri ekstraktif global, Mimika seharusnya menjadi episentrum kesejahteraan universal. Namun, ketika paradoks kemiskinan ekstrem, ketimpangan wilayah, serta krisis ekologi dasar seperti karut-marut pengelolaan sampah dan lumpuhnya sistem drainase perkotaan terus mengemuka, kita tahu ada yang salah dalam sistem perencanaan kita.
Hari ini, tata kelola lingkungan dikerjakan dengan mentalitas “pemadam kebakaran”. Birokrasi baru sibuk ketika banjir merendam pemukiman, atau ketika Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mengalami kelebihan muatan (overcapacity) dan memicu letupan sosial. Ini adalah bukti nyata dari output kebijakan yang gagap tindakan reaktif yang hanya menyembuhkan gejala permukaan tanpa mendiagnosis penyakit strukturalnya.
Apresiasi besar patut diberikan pada gerakan seperti di Distrik Mimika Baru yang rutin menggelar kerja bakti massal. Namun, dari kacamata teknokratis, kita wajib mengajukan pertanyaan kritis: berapa banyak jumlah sampah hasil kerja bakti yang masuk ke Bank Sampah? Berapa yang sudah dikelola? Dan ke mana larinya semua sampah itu? Jika rantai pasoknya tidak dikoneksikan dengan sistem reduksi, kerja bakti massal ini hanya memindahkan masalah dari kota dan menjadikannya beban baru yang mempercepat kelumpuhan TPA yang masih mengoperasikan sistem Open Dumping sebuah sistem yang jelas-jelas melanggar UU No. 18 Tahun 2008.
Tugas kaum intelektual adalah merekonstruksi sistem berpikir ini. Langkah taktis membuang sampah harus dinaikkan kelasnya menjadi langkah strategis: mereplikasi sistem tata kelola sampah modern dan revitalisasi drainase, lalu menyuntikkannya ke dalam sistem tubuh APBD Mimika. Realitas hari ini menunjukkan bahwa negara dan daerah sedang melakukan efisiensi anggaran yang cukup besar. Rasionalisasi fiskal ini sering dijadikan dalih klasik birokrasi untuk menunda pembangunan fisik dengan logika monoton: “Uang terbatas, maka infrastruktur ditahan.”
Di sinilah letak cacat logikanya. Efisiensi anggaran tidak boleh dibaca sebagai kelumpuhan total untuk bertindak. Justru di tengah keterbatasan ruang fiskal, pemerintah daerah dituntut melakukan rekonstruksi arah kebijakan secara presisi dari hulu perencanaan: RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan dokumen turunannya. Urusan TPA (migrasi menuju Sanitary Landfill) dan normalisasi makro-drainase bukanlah proyek kosmetik, melainkan hak atas lingkungan sehat yang dijamin konstitusi.
Solusinya adalah desentralisasi fiskal. Pemerintah daerah harus mengoptimalisasi peran inovasi Bank Sampah hingga ke pelosok, serta memfokuskan pendampingan pada Aparatur Distrik dan Kampung untuk mengelola sampah lokal menggunakan sistem produktif seperti biogas. Langkah ini akan menekan volume sampah harian dan residu kerukan parit sebelum sampai ke TPA, melompati jerat efisiensi fiskal APBD induk secara legal.
Oposisi baru tidak boleh menyerang personal individu di dalam lembaga mana pun demi menghindari bias. Kita harus maju ke ruang publik dengan otak teknokratis dan hati pelayan: membawa draf kebijakan alternatif (counter-policy) berbasis riset. Selama dokumen perencanaan belum bernyawa ekologis, selama itu pula kita hanya akan menjadi petugas pemadam kebakaran di atas tanah yang kaya ini.(Erwin).













