Tabloidbnn.info. Mimika, 24 April 2026— Kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan jembatan senilai Rp11,8 miliar di Distrik Tembagapura, tepatnya Kampung Waa–Banti, kini berubah menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena nilai proyek yang fantastis, tetapi juga karena penanganan hukum yang dinilai mandek, tak transparan, dan sarat tanda tanya.
Di tengah kebuntuan tersebut, desakan keras datang dari Edoardus Rahawadan, yang meminta aparat kepolisian, khususnya dua Kapolres Mimika—mantan dan yang saat ini menjabat—untuk membuka secara terang perkembangan kasus yang telah lama menggantung tanpa kepastian.
Dua nama yang kini menjadi perhatian publik adalah I Gede Era Adhinata dan Billyandha Hildiario Budiman. Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjelaskan status penanganan perkara yang hingga kini seolah “menghilang” dari radar penegakan hukum.
Kasus Nyaris Terbongkar, Mendadak Gelap
Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mimika dan sempat menunjukkan perkembangan signifikan. Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar, perkara tersebut telah menjadi temuan kejaksaan dan disebut berada di tahap krusial menuju penetapan tersangka.
Namun secara tiba-tiba, arah penanganan berubah drastis.
Momentum krusial terjadi saat pejabat yang menangani langsung kasus ini—Kanit Tipikor—justru dinonaktifkan dari jabatannya. Peristiwa ini menjadi titik balik yang memicu kecurigaan publik.
“Kasus yang hampir terang justru berubah menjadi gelap. Ini bukan hal biasa,” tegas Edoardus.
Perubahan mendadak tersebut memunculkan spekulasi adanya hambatan non-teknis, bahkan dugaan intervensi yang berpotensi mengaburkan proses hukum dalam kasus bernilai miliaran rupiah ini.
DPRK Mimika Disorot: Di Mana Fungsi Pengawasan?
Tak hanya aparat penegak hukum, Edoardus juga menyoroti peran DPRK Mimika yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin proyek dengan nilai besar dan dampak luas terhadap masyarakat bisa berujung mangkrak tanpa pengawalan serius dari lembaga legislatif daerah.
“Jika benar ada permainan kotor atau bahkan indikasi proyek fiktif, maka ini bukan hanya kegagalan teknis, tapi kegagalan sistem pengawasan,” ujarnya.

Sorotan ini memperluas spektrum persoalan, bahwa kasus jembatan Waa–Banti bukan sekadar isu hukum, tetapi juga menyangkut akuntabilitas politik dan tata kelola pemerintahan daerah.
Dugaan Pelanggaran Prinsip Negara Hukum
Mandeknya penanganan perkara ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil.
Selain itu, dalam konteks pemberantasan korupsi, aparat penegak hukum terikat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahannya, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ketika sebuah kasus yang telah menunjukkan indikasi kuat justru berhenti tanpa penjelasan, maka kondisi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Proyek Mangkrak, Simbol Gagalnya Tata Kelola
Jembatan Waa–Banti sejatinya dirancang sebagai infrastruktur vital yang menghubungkan dan menunjang aktivitas masyarakat. Namun kini, proyek tersebut justru menjadi simbol kegagalan tata kelola dan potret buram penggunaan anggaran publik.
Edoardus menegaskan, pengungkapan kasus ini penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan instansi teknis seperti Dinas PUPR Kabupaten Mimika.
“Ini bukan hanya soal uang negara yang hilang, tetapi soal keadilan dan kepercayaan masyarakat yang dipertaruhkan,” ujarnya.
Publik Menuntut, Bukan Sekadar Menunggu
Di tengah menguatnya dugaan adanya kepentingan tertentu yang menghambat proses hukum, masyarakat Mimika kini tidak lagi berada pada posisi pasif.
Desakan transparansi yang terus bergema adalah bagian dari hak publik dalam sistem demokrasi. Tanpa keterbukaan, penegakan hukum berisiko kehilangan legitimasi moral dan sosial.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata: apakah hukum akan ditegakkan tanpa kompromi, atau justru tunduk pada tekanan yang tak terlihat?
Satu hal yang pasti—publik tidak lagi hanya menunggu.
Mereka menuntut jawaban.













