MIRISSS Sekali…..  Anak Durhaka di Katingan Bunuh Orang Tua Kandung.

  • Bagikan

 

Tabloidb.info. Katingan jajaran Polres Katingan Polda Kaimantan Tengah, berhasil mengamankan pelaku pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Korban Saliansyah (78) yang merupakan ayah pelaku, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusuk dan tebasan senjata tajam di tubuhnya pelaku inisial W (23) berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatreskrim Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, menjelaskan peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu 26 Januari 2025 malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi Cucun (41) yang juga abang pelaku, keributan terdengar dari rumah korban pada saat hendak mendatangi, saksi justru diserang oleh pelaku, dan korban yang berusaha menyelamatkan diri pun tak luput dari amukan pelaku terang Gusti Selasa 28/01/2025.

Cucun berkata kepada kamu kenapa, aku ini abang mu, kemudian pelaku menjawab kamu kah bang karna merasa curiga, saksi langsung bergegas mendatangi TKP kemudian menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan banyak luka ujar Gusti.

Pelaku W menyerang ayah kandungnya secara membabi buta, dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan kemudian korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk luka tusuk di dada dan perut sebanyak 17 kali ungkap Gusti.

Mendapatkan laporan tersebut, tim Polsek Katingan Tengah dan jajaran Polres Katingan, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, dan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi, tidak berselang lama pelaku W berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah Mushala tidak jauh dari TKP papar Gusti.

Saat diamankan dan dimintai keterangan, pengakuan pelaku W (21) selalu berubah-uba, diduga dalam pengaruh minuman keras (miras).

Pelaku yang merupakan anak kandung korban, berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang, adapun motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tambah Gusti.

Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun tutup Gusti

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *